Sejumlah fraksi di DPR meminta Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pembicaraan soal ancaman terhadap dua pimpinan KPK ke publik.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 21 narapidana kasus korupsi setelah mendapatkan remisi.
Sementara 419 narapidana kasus korupsi lain hanya mendapatkan remisi umum sebagian.“ Sebanyak21narapidanakasus korupsi langsung bebas,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,Untung Sugiono, seusai upacara kemerdekaan di Kementrian Hukum dan HAM Jakarta kemarin.
Dari Pentas Doa untuk Koruptor
Korupsi kian tak terkendali di negeri ini.Banalitas korupsi seolah menemukan tempat ternyamannya di bumi pertiwi.Aneka hujatan, sumpah serapah,dan hukum pidana nyatanya tak cukup menghentikan aksi para pelaku korupsi.Maka muncullah gagasan untuk mengirimkan doa saja bagi para koruptor sebagai alternatif pemberantasan korupsi.
Tahapan proses seleksi pimpinan KPK sudah memasuki fase akhir. Senin (15 Agustus 2011), panitia seleksi sudah melakukan tahapan wawancara yang diikuti oleh seluruh kandidat yang masuk pada 10 besar. Adapun sepuluh besar calon pimpinan KPK tersebut antara lain Abdullah Hehamahua, Abraham Samad, Adnan Pandupradja, Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Egi Sutjiati, Handoyo Sudrajat, Sayid Fadhil, Yunus Husein, dan Zulkarnain
Kejaksaan Tinggi Jateng resmi meningkatkan status penanganan kasus korupsi di tubuh Bank Jateng Syariah ke tahap penyidikan.
Sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menjalani tes tahap akhir. Ke-10 orang tersebut adalah Abdullah Hehamahua,
Abraham Samad, Adnan Pandupradja, Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Egi Sutjiati, Handoyo Sudrajat, Sayid Fadhil, Yunus Husein, dan Zulkarnain. Bagaimana mereka menghadapi cecaran pertanyaan dari panitia seleksi, berikut laporannya.
Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memanggil fungsionaris Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman dan Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum terkait tudingan Muhammad Nazaruddin. Benny datang, namun Anas mangkir.
Nazaruddin, tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet, pernah menuding pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja bertemu Anas pada akhir Juni lalu.
Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan detail anggaran penjemputan tersangka dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyayangkan KPK masih tertutup dan belum menjelaskan anggaran tersebut ke publik. Apalagi, selama ini rakyat belum mengetahui dari mana asal dana untuk pengembalian Nazaruddin ke Tanah Air.
BURONAN Interpol M Nazaruddin akhirnya pulang ke Jakarta dari tempat pelarian terakhirnya di Cartagena, Kolombia. Dalam perspektif hukum, proses pemulangannya tak hanya menorehkan prestasi luar biasa (extraordinary) bagi pemerintah, termasuk Polri, Keimigrasian, dan KPK yang bekerja keras memburu dan memulangkannya. Proses itu juga telah melahirkan banyak kejutan (presedensi) fenomenal bagi hukum acara perburuan koruptor yang melarikan diri dari Tanah Air.
Umat Islam tidak boleh hanya berpangku tangan melihat korupsi yang makin menggurita dan terus meningkat di negeri ini