Release
ICW bersama masyarakat sipil mendesak BPK RI melakukan audit terhadap seluruh dana APBN, APBD, dan dana masyarakat yang telah dialokasika untuk penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional.
Desakan tersebut didasari keputusan MK yang baru-baru ini menghapuskan pasal 50 ayat (3) Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ”Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.