Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Akhir-akhir ini, dalam beberapa kasus, para penegak hukum terlihat mulai menunjukkan kemauan untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi terkait tindak pidana seperti korupsi, perpajakan, lingkungan hidup, dan pencucian uang.

Tampaknya ditemukan banyak fakta hukum di mana ditengarai ada beberapa korporasi telah diuntungkan oleh tindak pidana tersebut, atau bahkan ada kemungkinan bahwa korporasi tersebut justru dibentuk untuk melakukan atau menampung hasil kejahatan.

Korporasi tidak harus dimaknai hanya sebagai badan hukum, tetapi harus diartikan lebih luas sebagai kumpulan terorganisasi orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dengan demikian, di samping bisa berupa perseroan terbatas, kope- rasi, yayasan, bisa juga berupa firma, perseroan komanditer tanpa hak badan hukum dan persekutuan, perkumpulan, dan lain-lain.

Menurut Pasal 59 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bisa melakukan tindak pidana dan yang bisa dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana hanyalah manusia alamiah, yaitu para pengurusnya. Sedangkan terhadap badan hukum berlaku doktrin Latin klasik yang mewarnai KUHP Belanda 1886 pada saat disusun: societas delinquere non potest, ’badan hukum atau perkumpulan tidak dapat melakukan tindak pidana’.

Namun di luar KUHP, sejak tahun 1955 terdapat lebih dari 60 undang-undang yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Dengan demikian, korporasi sesuai dengan perumusan undang-undang masing-masing kemungkinan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana dan dijatuhi pidana.

Contoh dalam tindak pidana korupsi, terhadap korporasi dapat dijatuhkan pidana denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak dan tidak bergerak, pembayaran uang pengganti, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan maksimum satu tahun, pencabutan hak tertentu, dan penghapusan keuntungan tertentu.

Dalam tindak pidana lingkungan hidup , di samping pidana denda, terhadap korporasi dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan.

Teori identifikasi
Dari berbagai macam teori yang ada, Indonesia cenderung mendayagunakan Teori Identifikasi atau Alter Ego Theory (Instrumental Rule) yang menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan oleh korporasi jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi tersebut baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Dengan demikian, baik korporasi dan/atau pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Perlu dicatat bahwa perilaku korporasi sebenarnya merupakan atribut atau identifikasi atau instrumen dari kehendak orang-orang yang memiliki kedudukan fungsional tersebut.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, yang kemungkinan bisa menunjuk orang lain. Hakim dalam hal ini dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. Surat dakwaan bagi korporasi terpisah dari dakwaan terhadap pengurus.

Pergeseran teoretik
Pergeseran teoretik tentang pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana pula yang terjadi di sejumlah negara diakibatkan oleh berkembangnya kesadaran terhadap bahaya yang ditimbulkan kejahatan korporasi, baik terhadap negara (misalnya penggelapan pajak, terorisme, dan korupsi), perusahaan saingan (persaingan tidak sehat), perlindungan konsumen, masyarakat (pencemaran lingkungan hidup), pemegang saham (akibat sanksi penutupan usaha), maupun terhadap buruh (kurangnya perlindungan keamanan kerja), akibat perilaku anomis korporasi yang hanya berorientasi kepada keuntungan dan mengesampingkan asas good corporate governance dan etika bisnis.

Untuk menghindari kegamangan dalam penegakan hukum, alangkah baiknya kalau Mahkamah Agung memberikan pedoman umum penegakan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi.

MULADI, Guru Besar Hukum Pidana Emeritus Universitas Diponegoro

Tulisan ini disalin dari: Kompas, 27 Juli 2013

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan