ICW: Ada 28 Temuan Penyimpangan Hulu Migas

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada celah penyimpangan hulu minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia. Dugaan suap Kepala SKK Migas adalah bagian kecil dari karut marut penyimpangan industri migas Tanah Air.

Temuan ini didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2009 hingga 2012. "Temuan BPK terkait KKKS dan BP Migas, ada sebanyak 28 (dugaan penyimpangan), dengan nilai kerugian Rp207.112.380.00 atau US$137.143.740," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, dalam siaran pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (20/8).

ICW melansir 11 data penjualan minyak dan kondensat yang dilakukan PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Badan ini yang sekarang bersalin nama menjadi Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).

Firdaus mengatakan, dari 28 temuan itu, celah penyimpangan terbesar adalah cost recovery sehingga diduga terjadi mark up. Menurutnya, penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu memastikan adanya unsur korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Kalau, misalkan, sudah masuk, berarti paling tidak unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi," kata Firdaus.

ICW masih menyangsikan komitmen penegak hukum. Seharusnya, penangkapan mantan Kepala SKK Migas, Rubi Rubiandini dijadikan momentum membongkar penyimpangan di sektor hulu migas itu.

"Kami melihat ini sebagai cerita lama. Karena rawan penyimpangan dan potensi tindak pidana telah lama terungkap. Dan adakah dari sekian banyak dugaan yang telah selesai dalam ranah hukum? Kita tidak melihat itu," kata Firdaus.

Editor: Ichoel

Laporan: Timi Trieska Dara
Sumber: Metrotvnews.com, Selasa, 20 Agustus 2013 | 21:48 WIB
-------
Ini penyimpangan SKK Migas versi ICW

Indonesia Coruption Wartch (ICW) menilai, kegiatan eskplorasi dan eksploitasi minyak bumi dan gas rawan penyimpangan secara hukum.

Menurut Kordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode 2009-2012 di saat SKK masih bernama BP Migas, dan di bawah pimpinan Raden Priyono.

"BPK menemukan ada 28 dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Migas, dengan nilai kerugian Rp207.112.380.00 atau USD137.143.740," kata Kordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas dalam keterangan persnya, Selasa (20/08).

Dari 28 temuan itu, kata Firdaus, dugaan penyimpangan terbesar yakni dalam hal cost recovery, di mana banyak terjadi penggelembungan dan mark up. Model penyimpangan korupsi seperti itu, telah memenuhi dua unsur pelanggaran aturan yang berdampak kepada kerugian negera.

"Kalau sudah masuk dua unsur demikian. Berarti paling tidak unsur pidana tindak pidana korupsinya terpenuhi, dan seharusnya bisa ditindaklanjuti proses penyelidikan sampai penyidikannya," katanya.

Bahkan, lanjut Firdaus, pihaknya pernah melaporkan indikasi penyimpangan minyak di BP Migas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, KPK saat itu hanya menjadikan laporannya itu sebagai bahan kajian.

"Padahal pada laporannya itu, kerugian negara sejak 2000-2009 mencapai Rp194 triliun, akibat tidak transparannya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas," tuturnya. (stb)

Andry
Sumber: Sindonews, Rabu,  21 Agustus 2013  −  00:31 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan