Rilis Media
Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko menjadi terpidana dalam dugaan korupsi penggunaan dana APBD tahun 2006 senilai Rp 42,5 miliar. Thedy Tengko bersama dengan mantan Kabag Keuangan Kabupaten Aru, M. Raharusun telah turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara berkelanjutan.