TOR – Visual Documentation
Meningkatkan Kerjasama Stakeholder dalam Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa secara yang transparan dan akuntabel
Pendahuluan
Inpres 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, mengamanatkan penggunaan sistem E-procurement dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyediakan dukungan teknis berupa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).