RUU KUHAP dan KUHP: Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi

Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terus mengalir. Berbagai kalangan meyakini isi RUU KUHAP dan RUU KUHP merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi dan mengusik rasa keadilan masyarakat.

“RUU KUHAP dan RUU KUHP mengebiri kekuasaan KPK karena dibuat oleh penguasa dan didukung oleh parlemen yang korup di mata publik,” tutur Romo Benny Susetyo, rohaniwan yang getol mendukung upaya pemberantasan korupsi, saat dimintai pendapatnya minggu lalu.

Sementara praktisi hukum Iskandar Sonhadji menuturkan bahwa 15 tahun pasca reformasi, bidang yang paling lambat mengalami perubahan adalah bidang penegakan hukum.

“Satu-satunya lembaga penegak hukum yang masih menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK,” ungkapnya minggu lalu.

Iskandar meyakini penghilangan fungsi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi sama saja dengan menghilangkan kewenangan luar biasa terhadap kejahatan luar biasa.

“RUU KUHAP dan RUU KUHP banyak memberi perubahan kewenangan yang merupakan kewenangan extra ordinary KPK kepada penegak hukum hukum lain atau pengadilan. Padahal sampai saat ini belum ada perubahan signifikan di dalam tubuh peradilan,” jelas Iskandar.

Sarah Lery Mboeik, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Timur menuturkan bahwa membatasi kewenangan penyadapan dalam RUU KUHAP adalah “hal yang menyedihkan.”

Padahal, menurutnya, selamai ini para mafia koruptor sulit disentuh dengan cara biasa-biasa saja.

“Oleh karena itu dengan kerja-kerja KPK belakangan ini yang menangkap para koruptor dengan metode penyadapan ternyata berhasil menangkap mereka,” ujar Sarah juga ketika dihubungi minggu lalu.

Ia menghimbau DPR jangan mengkhianati dan menyakiti hati rakyat dengan membuat RUU ini untuk melemahkan KPK.

“Apalagi soal masa penahanan yang singkat, penyadapan dalam keadaan mendesak dapat dibatalkan oleh hakim pemeriksa pendahuluan,” ungkap Sarah.

“Kita tahu bagaimana integritas para penegak keadilan kita,” tambahnya.

Menurut Sarah, akan lebih baik dan lebih terhormat bagi DPR di akhir masa jabatannya untuk menyisakan rasa keadilan. 

“Esensi dari hukum adalah hak asasi manusia. Dan untuk itu, lebih tepat RUU KUHAP ini dicabut agar tidak menyakiti hati rakyat,” sarannya.

Kepentingan politis sesaat?

Menurut Benny, RUU KUHAP dan RUU KUHP sebaiknya dibatalkan demi martabat hukum. “Jika dipaksakan, pilar hukum yang menjamin keadilan akan runtuh,” tegasnya.

Iskandar berpendapat perubahan RUU KUHAP dan RUU KUHP hanya dilandasi kepentingan politis sesaat.

“Bukan kepentingan penegakan hukum yang melindungi rasa keadilan masyarakat,” kritik Iskandar.

Sarah yang telah membaca draf RUU KUHP juga menekankan tak eloknya aturan tentang ketentuan tindak pidana korupsi.

“Ada baiknya draf ini dicabut karena ini merupakan langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi,” tukas Sarah.

Menurut Sarah, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa maka tidak selayaknya delik pidana korupsi dimasukkan dalam RUU KUHP. 

 “Harusnya tetap diatur secara khusus di luar KUHP, dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersendiri,” imbuhnya. “Korupsi tetap kejahatan luar biasa, harusnya tetap lex specialis.”

“Pengaturan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP pastinya akan menguntungkan koruptor. Apalagi banyak pelaku korupsi yang masih bergentayangan, sehingga regulasi yang saat ini berlaku (UU Pemberantasan Tipikor) menjadi kekuatiran bagi pencaplok uang rakyat,” kata Sarah.

“Kasihan rakyat yang sudah lama dimiskinkan secara struktural akibat perampasan hak dasar mereka melalui perbuatan korupsi yang tak bermoral,” tutup Sarah. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan