-Masyarakat Sipil Akan Kawal Penanganan Kasus korupsi di Provinsi Kaltim-
Pernyataan Pers Bersama
Pada 22 Oktober 2012 lalu, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendeklarasikan pencanganan Kaltim sebagai zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK). Inisiatif pencanangan Kaltim sebagai WBK meski layak diapresiasi meskipun hasilnya patut diragukan karena sejumlah alasan. Ketika WBK dideklarasikan, Awang Farouk, Gubernur Kaltim masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi (meskipun akhirnya dihentikan penyidikan pada tahun 2013).