Press Release
Kelompok masyarakat sipil dibeberapa daerah Indonesia akan membuka pos pengaduan terkait dengan penyelenggaraan UN (Ujian Nasional) 2014 di 7 daerah Jakarta, Medan, Semarang, Garut, Malang, Makassae, Lampung dan Solo. Pembukaan pos ini bertujuan untuk menampung pengaduan publik terkait dengan kecurangan dalam penyelenggaraan UN 2014. Laporan pengaduan dan hasil pemantauan akan disampaikan ke Kemendikbud dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Dan jika ditemukan tindak pidana akan disampaikan pada pihak kepolisian.
Enam dari sembilan parpol di Dewan Perwakilan Rakyat masih ngotot ingin melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP, meski telah ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi dan berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Audit dana kampanye merupakan salah satu cara jitu untuk membangun keterbukaan dan pertanggungjawaban dana kampanye.
Undang-Undang Pemilu No. 8 Tahun 2012 mensyaratkan laporan dana kampanye peserta pemilu wajib diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum.
Lagipula, audit dapat mencium dan menemukan pelanggaran dalam dana kampanye oleh partai politik peserta pemilu. Untuk itu, maka prosedur dan teknis audit harus diperkuat.
Proses audit idealnya merupakan alat untuk memeriksa kebenaran laporan dana kampanye parpol.
Pengalaman yang luas di berbagai organisasi internasional dan nasional, baik dalam urusan pemerintahan, swasta maupun lembaga masyarakat, membuat lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB), dan peraih Master of Art dalam Kebijakan Publik dari Universitas Sheffield, UK ini memahami dengan baik apa yang menjadi kebutuhan sebuah kota maupun masyarakatnya.
Bersih2014.net adalah portal calon legislatif layak pilih yang diseleksi bersama oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat sipil, yaitu: KontraS, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PHSK), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Konsorsium Pembaruan Agraria, Transparansi Internasional Indonesia (TII), dan Indonesia Corruption Watch. Bersih 2014 mendukung para caleg bersih dari berbagai partai ini dapat memenangkan kursi pemllu legislatif, untuk mewujudkan cita-cita mereka bagi masyarakat—tentunya tanpa korupsi.
Partai politik peserta pemilu masih marak melakukan politik uang. Hasil pemantauan ICW di 15 provinsi menunjukkan uang, barang, dan jasa, masih dijadikan alat mendulang suara pada masa kampanye.