Kisruh RUU KUHAP masih terus bergulir. Melihat dari sisi prosedur dan pembahasan yang tak transparan, waktu yang mepet padahal substansinya sangat banyak, serta beragam konflik kepentingan para anggota panitia kerja, RUU KUHAP rawan jadi ajang pelemahan pemberantasan korupsi.
Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) masih mendesak pemerintah segera menarik draf RUU dari DPR, karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK.