ICW Buka Pos Pengaduan untuk Calon Anggota KASN

Menyusul diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah akan membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara (sebelumnya dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil).

Saat ini, panitia seleksi KASN tengah menyaring 17 calon anggota KASN yang sudah lolos tahap tes wawancara. Panitia seleksi berisi tiga orang ahli, yaitu: Erry Ryana Hardjapamekas, Sarwono Kusumaatmadja, dan Eko Prasodjo. Tujuh belas calon berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, swasta, pensiunan PNS, dan birokrat. 

Peneliti ICW Siti Juliantari menyatakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam ikut memilah dan melacak rekam jejak para calon, mengingat beratnya peran dan fungsi KASN. Oleh karenanya, Indonesia Corruption Watch membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawal dan memberi informasi tentang sepak terjang para calon anggota KASN lewat pos pengaduan. Pos pengaduan telah dibuka sejak kemarin (6/5) di kantor ICW, hingga 19 Mei 2014.

“Masyarakat perlu mengawal proses seleksi dengan memberi informasi soal para calon,” kata Tari di ICW, kemarin. Ia berharap, nantinya calon yang terpilih adalah mereka yang punya rekam jejak baik dari sisi integritasm kemandirian, dan berwawasan luas soal birokrasi dan sumberdaya pemerintahan.

“Pos pengaduan ini akan menampung laporan masyarakat melalui telepon, laporan langsung ke ICW, dan lewat mitra jaringan ICW di beberapa daerah,” kata Tari. Informasi yang berhasil dikumpilkan akan dilanjutkan pada panitia seleksi anggota KASN sebagai masukan dalam proses seleksi.

(Lihat daftar dan profil singkat calon anggota Komisi Aparatur Sipil Negara di sini.)

Komisi Aparatur Sipil Negara adalah lembaga nonstruktural, mandiri, dan bebas dari intervensi politik. Pemerintah membentuk KASN dengan harapan “menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.”

Beberapa tugas KASN antara lain: menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Dasar hukumnya adalah UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014.

Tari menilai KASN punya peran penting dalam mengatur aparatur sipil negara. Sebab, KASN nantinya akan menangani masalah pelanggaran kode etik ASN, memastikan mutasi dan promosi jabatan sesuai dengan sistem merit (sistem berdasarkan kecakapan, kelayakan, dan prestasi), serta membuat aturan-aturan untuk mendorong reformasi birokrasi di Indonesia.

“Kami berharap kehadiran KASN bisa mengurangi praktek jual beli jabatan, suap-menyuap untuk mutasi, dan politisasi birokrasi,” ujar Tari.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan