Ekspor Ilegal Logam Patri

Negara diduga merugi 362,750 juta dolar AS atau setara Rp 4,171 triliun (dengan kurs 1 US$ adalah Rp 11.500) sepanjang 2004 hingga 2013 akibat ekspor timah ilegal.

Kerugian negara dari royalti timah diperkirakan mencapai 130,752 juta dolar AS. Selain itu, selama 2004-2013, negara juga diduga merugi akibar hilangnya potensi pajak penghasilan badan ekspor timah ilegal yang bernilai 231,998 juta dolar (setara Rp 2,667 triliun). Maka, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai 362,750 juta dolar AS (setara Rp 4,171 triliun) akibat ekspor ilegal logam lunak bahan pembuatan kaleng ini.

Total volume ekspor timah ilegal dari tahun 2004 – 2013 diperkirakan berjumlah 301.800 metrik ton (MT) dengan nilai penjualan sebesar 4,368 miliar dolar AS, setara Rp 50,121 triliun.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas mengatakan terdapat selisih data jumlah ekspor timah selama periode 2004-2013 antara yang  dicatat oleh pemerintah dengan data yang diterima negara pembeli sebesar 301.800 metrik ton. Ia menduga selisih ini adalah merupakan hasil ekspor timah ilegal.

Untuk menghitung nilai kerugian negara akibar ekspor timah ilegal, ICW melihat selisih nilai ekspor, yaitu kewajiban pembayaran iuran royalti timah sebesar 3% dan kewajiban pembayaran pajak penghasilan perusahaan timah/smelter.

Awal Maret lalu, TNI Angkatan Laut dinyatakan berhasil menggagalkan ekspor timah ilegal sebanyak 134 kontainer senilai Rp 880 miliar dari Batam menuju Singapura. Dugaan praktek ekspor timah ilegal baik olahan maupun bijih sudah seringkali terjadi, namun terus berulang tanpa ada perbaikan pengawasan dan tindakan hukum.

Padahal, secara umum harga jual timah selalu naik dari tahun ke tahun, yaitu 7.059 dolar AS per ton pada tahun 2004 dan melesat menjadi 22.159 dolar AS per ton pada 2013.

Berdasarkan laporan resmi Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik, realisasi ekspor timah indonesia dari tahun 2004 sampai 2013 adalah sebanyak 1.029.546 metrik ton. Ini terdiri dari jenis timah tidak ditempa (HS 8001) sebanyak 1.009.037 MT dan jenis timah batang, batang kecil, profil dan kawat timah (HS 8003) sebanyak 20.509 MT.

Sementara dari sisi nilai total ekspor timah tidak ditempa (HS 8001) selama tahun 2004 – 2013 sebesar 13,182 miliar dolar AS, sedangkan total nilai ekspor timah batang, batang kecil, profil dan kawat timah (HS 8003) sebesar 286,091 juta dolar AS. Sehingga total nilai ekspor timah (HS 8001 dan 8003) periode 2004 – 2013 sebesar 13,468 miliar dolar AS.

Firdaus menyayangkan dampak negatif penambangan timah terhadap lingkungan yang tidak sebanding dengan kontribusi dan kewajiban perusahaan timah/ smelter pada negara.

Ia juga menyoroti peraturan menteri perdagangan serta kewajiban melaporkan transaksi penjualan timah pada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) juga acapkali tidak dijalankan, terlebih dengan adanya celah hukum dalam kebijakan.

Lemahnya koordinasi dan pengawasan pengelolaan industri timah pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Perdagangan juga mengakibatkan nihilnya data produksi dan penjualan yang sahih.

“Ditambah lagi, pengawasan aparat baik Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI AL tidak berjalan. Malah diduga oknum aparat ikut terlibat,” kata Firdaus.

Firdaus menilai pemerintah perlu memperbaiki peraturan termasuk soal batasan dan definisi timah yang boleh diekspor, serta mewajibkan semua kegiatan penjualan timah didaftarkan pada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

Badan Pemeriksa Keuangan dipandang perlu segera mengaudit kinerja atau kegiatan pengelolaan industri timah dan kewajaran penjualan timah.

“Aparat penegak hukum juga harus memproses dugaan ekspor timah ilegal dan membongkar jaringan mafia timah,” kata Firdaus. Aparat bea cukai, Kepolisian, dan TNI Angkatan Laut juga wajib mengawasi ekspor timah dengan ketat, termasuk menindak dugaan aksi pembekingan oleh oknum aparat.

Firdaus menilai Komisi Pemberantasan Korupsi mesti turut serta mengawasi industri timah sebagai pencegahan kerugian negara.                        

“KPK perlu memantau secara khusus tentang dugaan keterlibatan aparat negara dalam jaringan mafia timah,” tutup Firdaus.

Unduh Kajian Ekspor Timah Ilegal di sini.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan