Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-fungsi anggaran) yang disahkan melalui sebuah Undang-Undang (fungsi legislasi) membuka ruang bagi DPR memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat.
Pembentukan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menciptakan kesempatan bagi partai politik untuk mengirimkan utusannya mencari dana bagi brangkas partai. Apalagi dikuatkan pula dengan kewenangan untuk menentukan hingga "satuan 3" yang menyebabkan anggota DPR dapat menentukan dari hulu hingga hilir proyek negara.