ICJR: MA Harus Menjawab Kepastian Hukum Praperdilan BG
Penolakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas permohonan kasasi yang diajukan KPK atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) harus cepat diselesaikan oleh Mahkamah Agung (MA). Direktur EksekutifInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono mengatakan sebagai judex juris, MA memiliki alasan yang kuat untuk menguji putusan praperadilan Budi Gunawan.
Peradi Tuntut Presiden Selesaikan Kasus BW di Profesi Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengadakan aksi di depan Istana negara pada Senin, (23/2/2015) dalam aksinya Peradi menuntut agar Presiden Jokowi dapat menghentikan kasus yang diterima Bambang Widjojanto (BW) di Bareskrim disebabkan dugaan kesaksian palsu saat menjadi pengacara dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah karena permasalahan tersebut diselesaikan oleh Peradi yang memiliki kewenangan.
Pelaksanaan LHKPN dan UPG Tekan Pencegahan Korupsi di Kalangan Pemprov DKI
UU No.1/2015 Masih Rawan Politik Uang dan Praktek Korupsi dalam Pilkada
PLT Pimpinan KPK Harus Bebas dari Konflik Kepentingan
Press Release
MA Harus Berikan Sanksi Kepada Hakim Sarpin
Lakukan Pelanggaran Praperadilan, Hakim Didesak Beri Sanksi ke Hakim Sarpin
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangai Mahkamah Agung (MA) Jum’at (20/2/2015) untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam mengabulkan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) kepada Badan Pengawasan (Bawas) MA dengan tembusan kepada hakim muda dibidang pengawasanya.
Pernyataan Pers
SIKAP PRESIDEN SOAL CALON KAPOLRI DAN PLT PIMPINAN KPK MASIH KOMPROMI: MELEGAKAN MESKI BELUM MENGGEMBIRAKAN!
Presiden Joko Widodo, Rabu (18/2) siang akhirnya membuat dua keputusan berkaitan dengan kisruh KPK dengan POLRI. Pertama, membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi kemudian menunjuk Komjen Badrodin Haiti yang kini menjadi Wakil Kapolri sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya meminta persetujuan dari DPR.