Pelaksanaan LHKPN dan UPG Tekan Pencegahan Korupsi di Kalangan Pemprov DKI

Pelaksanaan LHKPN dan UPG Tekan Pencegahan Korupsi di Kalangan Pemprov DKI

Dalam upaya pencegahan korupsi, Indonesia Corupption Watch (ICW) bersama Pemprov DKI Jakarta membangun sistem pencegahan korupsi di kalangan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini diperlukan karena Pemprov DKI sebagai pemerintahan daerah (Pemda) yang berada di jantung kota Indonesia memiliki APBD paling besar dibandingkan daerah lainya yaitu Rp 78,03 triliun. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki komitmen dan konsistensi untuk pemberantasan korupsi khususnya dikalangan Pemprov DKI.

Dalam rangka menindaklanjuti Pergub No. 260 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pegawai negara sipil. Telah dilakukan rangkaian kegiatan pemberian bimbingan teknis (Bimtek) untuk mengisi laporan LHKPN yang diikuti 144 pegawai Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan 239 pegawai Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP).

“ICW dibantu KPK sebagai narasumber memberikan bimbingan bagaiman cara mengisi laporan LHKPN dari tanggal 17, 18 dan 21 Februari 2015 kemarin di Balaikota DKI Jakarta. Karena setelah Pergub direvisi maka laporan LHKPN bukan hanya pejabat tertentu malainkan seluruh pejabat sampai Kepala Sekolah juga,” kata Devisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Nidi Zidny Paradisha.

Menurut dia, DKI sebagai daerah yang akan menjadi pilot project bagi daerah lain karena komitmen Kepala daerahnya untuk memberantas korupsi. Dan menindaklanjuti temuan PPATK karena ditemukan banyak transaksi mencurigakan yang dilakukan bukan hanya pada kalangan atas (pejabat DKI) melainkan para staf pegawai Pemprov DKI. Karenanya laporan LHKPN wajib dilakukan dan di isi oleh seluruh pejabat dan pegawai Pemprov DKI.

Dalam aturannya, pengisian LHKPN paling lambat disetorkan pada 20 Maret 2015 sesuai dengan himbauan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu kedepanya, LHKPN wajib diisi setiap dua tahun sekali pada jabatan yang sama. Selain pengisian LHKPN wajib di berikan maksimal dua bulan setelah menduduki jabatan baru serta setelah menjabat atau pensiun.

“Sekalipun dalam tahun yang sama baru mengisi LHKPN lalu naik jabatan atau pindah jabatan wajib memberikan LHKPN maksimal dua bulan, itu wajib sesuai himbauan gubernur,” ujar dia.

Upaya pencegahan korupsi tidak berhenti sampai pengisian LHKPN pada pegawai Pemprov DKI, Pergub No. 85 Tahun 2014 tentang sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam Pergub disebutkan bahwa harus dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), maka ICW membatu Pemprov DKI guna membuatkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk menjalankan UPG tersebut.

“Jadi sebelumnya belum ada Juklal dan juknisnya untuk menjalankan UPG, sehingga pengendalian gratifikasi di Pemprov DKI jadi terhambat. Rabu, 25 Februari 2015 kita akan launching juklak dan juknis di Balai Agung Balaikota DKI Jakarta jam 09.00 wib yang akan dibuka Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Koordinator ICW Ade Irawan serta dihadiri sleuruh Walikota DKI, dan sleurh pejabat DKI,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dibalut dengan diskusi pubik yang menghadiri narasumber yang sangat berkompeten seperti Selly Martini peneliti ICW yang akan menjelaskan bagaimana membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan DKI Jakarta. Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun yang akan emmaparkan potensi dan praktek gratifikasi yang sering terjadi di lingkungan DKI Jakarta. Dari KPK akan di bawakan oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono yang akan memberikan tips bagaimana pengutan sistem UPG yang harus dilakukan serta DPRD DKI yang akan menjelaskan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif DKI dalam pelaksanaan UPG.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan