MA Harus Berikan Sanksi Kepada Hakim Sarpin

noimage

Press Release

 

MA Harus Berikan Sanksi Kepada Hakim Sarpin

MA Harus Berikan Sanksi Kepada Hakim Sarpin Sejak sebelum putusan atas gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan keluar, banyak ahli hukum dan pihak lain yang sudah menyampaikan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan, sehingga gugatan tersebut seharusnya tidak dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Namun demikian, pada 16 Februari 2015 Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan Atas hal tersebut, kami menganggap bahwa Hakim Sarpin Rizaldi telah melampaui kewenangannya dalam memutus hal tersebut dan melanggar kode etik dan perilaku hakim. Adapun hal-hal yang menjadi catatan pelanggaran tersebut adalah:

1.     Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa substansi permasalahan yang mana bukan ranah Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi tidak hanya mengabaikan aturan tentang Praperadilan yang diatur secara limitatif dalam Pasal 77-83 dan Pasal 95 KUHAP, tapi juga memeriksa substansi permasalahan yang seharusnya tidak dilakukan di ranah peradilan. Pemeriksaan substansi perkara seharusnya diperiksa dalam forum persidangan pokok perkara. Hakim Sarpin telah melanggar aturan dan kebiasaan beracara di luar kewajaran dan nalar publik.

 

2.     Hakim Sarpin Rizaldi salah mengutip keterangan ahli di persidangan Selain terlalu jauh memeriksa subtstansi perkara yang seharusnya tidak diperiksa di forum praperadilan, Terlapor juga salah dalam mengambil keterangan ahli, Prof. Dr. Bernard Arief Shidarta. Dalam keterangan terpisah di berbagai media, Prof. Dr. Bernard Arief Sidharta telah menyampaikan kekeliruan penafsiran tersebut.

Adapun pelanggaran-pelanggaran di atas melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:

 

Poin 8 tentang Berdisiplin Tinggi. Yang berbunyi:

 “Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.”

 

Poin 10 tentang Profesional yang berbunyi:

“Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.”

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dilakukan sebagai bentuk kontrol dan evaluasi internal di lembaga peradilan. Selain ke Badan Pengawas MA, koalisi juga sudah menyampaikan laporan serupa ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Sudah ada preseden pemberian sanksi kepada hakim yang melampaui kewenangannya dalam memutus gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 18/DJU/SK/KP02.2/IV/2013 atas Hakim Suko Harsono.

Hakim Suko Harsono diganjar sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun oleh Mahkamah Agung. Sanksi ini dijatuhkan karena Hakim Suko Harsono mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan Bachtiar Abdul Fatah sebagai tersangka. Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap terlapor, Hakim Sarpin Rizaldi.

 

Jakarta, 20 Februari 2015

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (PSHK, YLBHI, ILR, ICJR, LBH Jakarta, ICW, MaPPI FH UI)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan