Gebrakan Plt KPK Melumpuhkan Kewenangan KPK

Gebrakan Plt KPK Melumpuhkan Kewenangan KPK

Baru menjabat sebagai Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki telah melakukan terobosan dengan melimpahkan perkara Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung. Hal ini dipastikan mengecewakan serta memberikan pesan buruk kepada publik dan koalisi masyarakat sipil antikorupsi karena mereka merasa KPK akan terus dilemahkan.

Karangan Bunga Sebagai Bentuk Kekecewan Publik Kepada Ruki

Karangan Bunga Sebagai Bentuk Kekecewan Publik Kepada Ruki

Siang tadi (Selasa, 3/3/2015) Koalisi Pemantau Peradilan memberikan karangan bunga kepada KPK. Karangan bunga ini sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan yang diambil oleh Plt Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Karangan bunga ini juga sekaligus memberikan dukungan agar KPK tetap bisa menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Langkah Prematur KPK Limpahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung

Langkah Prematur KPK Limpahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung

Keputusan untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan (BG) ke Kejagung adalah langkah kompromi. Dalam konteks konflik KPK-Polri, KPK berada dalam posisi yang sangat lemah. Ini merupakan simbol kekalahan pemberantasan korupsi. 

GEBRAKAN PERTAMA PLT PIMPINAN KPK YANG MENGECEWAKAN

Pelimpahan perkara Korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan

GEBRAKAN PERTAMA PLT PIMPINAN KPK YANG MENGECEWAKAN  

Kepolisian Harus Lakukan Gelar Perkara Kasus Pimpinan KPK


Kepolisian Harus Lakukan Gelar Perkara Kasus Pimpinan KPK

Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa untuk membuktikan seseorang melakukan kriminalisasi dapat dilakukan dengan mengadakan gelar perkara kasus (GPK). Hal ini juga patut dilakukan untuk dua mantan dan penyidik KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kepemimpinan Ruki Dapat Lemahkan KPK

Kepemimpinan Ruki Dapat Lemahkan KPK

Semenjak ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Taufiequrahman Ruki justru dinilai dapat mengancam keberadaan KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setidaknya hal itu bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Ruki saat dimintai keterangan oleh jurnalis yang mengesankan sikap kompromistis atas berbagai macam usaha pelemahan KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada enam pernyataan yang mengancam pemberantasan korupsi.

Generasi Muda Ramaikan Pameran Infografis Lawan Korupsi

Pameran Infografis Lawan Korupsi dengan tema Tren Korupsi 2010-2014 resmi dibuka hari ini, Kamis 26 Februari 2014 di Taman Menteng, Jakarta. Pameran ini merupakan salah inovasi ICW untuk menyediakan informasi publik tentang korupsi di Indonesia.

Tunjukan Sikap, MA Harus Keluarkan Surat Edaran Pengajuan Praperadilan

Tunjukan Sikap, MA Harus Keluarkan Surat Edaran Pengajuan Praperadilan


 

Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan surat edaran dalam mengatur pengajuan pra-peradilan terkait apakah putusan pra-peradilan dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) masih dianggap tidak jelas maksudnya, apakah untuk mendorong percepatan penyelesaian kriminalisasi terhadap KPK atau sebaliknya.

ICW membantu Proses Pemantauan PBJ di Sulawesi Utara

ICW membantu Proses Pemantauan PBJ di Sulawesi Utara

Pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Utara sudah menggunakan sistem electronic procurement (e-proc) atau pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Tujuan dari e-proc adalah meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemda seluruh Sulawesi Utara. Namun demikian, tidak berarti proses pengadaan barang dan jasa tidak ada kelemahan.

Pelaporan Yunus Husein, Mantan Ketua PPATK Bentuk Pelemahan Semangat Antikorupsi

Pelaporan Yunus Husein, Mantan Ketua PPATK Bentuk Pelemahan Semangat Antikorupsi

Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua PPATK. Pelaporan itu berhubungan dengan kasus Budi Gunawan yang kini ditangani KPK. Kini Yunus Husein terancam menjadi tersangka. Pelaporan itu dinilai sangat berlebihan. Tindakan ini dianggap merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan Kepolisian kepada siapapun yang menyokong KPK.

Subscribe to Subscribe to