Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa pemerintah dalam waktu dekap akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang berbisnis.
Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang nilainya lebih dari Rp 50 miliar hingga kini mangkrak alias macet di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Anggota DPR Bursah Zarnubi mengancam akan melaporkan saksi kasus percaloan dana bencana alam, Andi Mustakim, ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Anggota Unit I Direktorat Narkoba Markas Besar Kepolisian RI, Ajun Komisaris Girsang, diduga terlibat dalam jaringan pabrik ekstasi terbesar ketiga di dunia di Cikande, Serang, Banten. Girsang diduga menerima suap saat menyita barang-barang bukti penggerebekan pabrik ekstasi pada Jumat (11/11).
Sidang perkara korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara memasuki tahap pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang diperiksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11), adalah Susana Indah Kris Indriati, analis kredit Bank Mandiri.
Seluruh kasus yang kini ditangani Badan Kehormatan DPR akan dituntaskan pada akhir November ini. Rencananya, BK akan mengeluarkan keputusannya melalui rapat pada 28 November mendatang.
Impian akan ada lompatan besar pemberantasan korupsi dalam setahun pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mungkin harus dijadwalkan kembali menjadi impian tahun berikut.
KPK Geledah Ruangan Ketua MA, begitu judul berita media ini (28/10). Fakta ini amat luar biasa bila diletakkan dalam konteks politik penegakan hukum di republik ini.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, resmi ditahan di Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (15/11) malam.