Mantan Gubernur Kalsel Jadi Saksi

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H M Sjachriel Darham dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi senilai Rp7,9 miliar pada DPRD Kota Banjarmasin.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M Noer Manan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin, dihadiri terdakwa utama Midfai Yabani.

Dalam kesaksiannya, Sjachriel mengatakan pemanfaatan dana tak terduga yang dialihkan bagi dana asuransi anggota DPRD periode 1999-2004 melanggar aturan.

Pengalihan anggaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran administratif. Namun, dikemukakannya pula, masalah pemanfaatan dana APBD dari pos dana tak terduga senilai Rp7,9 miliar lebih bersifat politis karena adanya tekanan terhadap terdakwa saat akan menjabat wali kota.

Lebih jauh dikatakan Sjachriel, Gubernur Kalsel periode 2000-2005, ia sudah pernah menegur Wali Kota Banjarmasin saat dijabat Sofyan Arfan soal kesalahan prosedur pengalokasian anggaran pembayaran premi asuransi yang keliru.

Seharusnya, lanjut Sjachriel, kalau Wali Kota Banjarmasin saat itu ingin memberikan pembayaran premi asuransi kepada anggota Dewan, tidak perlu memasukkan dan membebankan dalam anggaran tidak tersangka.

Pengalokasian anggaran premi asuransi itu lebih tepat pada anggaran dan belanja DPRD dan bukan pada anggaran tidak tersangka yang dikhususkan untuk penanganan hal-hal darurat.

Terkait langkah Mifpai yang melanjutkan pembayaran premi asuransi para anggota Dewan, papar Sjachriel, kesalahan terjadi karena terdakwa saat menjabat sebagai wali kota pengganti Sofyan Arpan yang meninggal dunia tidak pernah bertanya kepada gubernur sehingga dianggap melakukan kelalaian.

Midfai yang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Amrusi menyatakan dapat menerima keterangan yang diberikan Sjachriel. Selanjutnya persidangan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menempatkan mantan Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani dan empat pimpinan Dewan sudah berlangsung sejak Agustus lalu. Mereka yakni Suyatno, mantan Ketua DPRD serta tiga orang mantan wakil ketua; Mansuri Mukhtar, Hamsyi Sukri, dan Tasriq Usman. Mereka kini menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk sejak 12 Agustus.

Sementara itu, orientasi pengusutan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum, selama ini hanya terfokus untuk menghukum orang yang melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

Padahal, dalam banyak kasus yang diusut sebagai tindak pidana korupsi, hanya berupa kesalahan administratif yang tidak merugikan keuangan negara, kata pakar hukum pidana Loebby Luqman ketika menjadi saksi ahli dalam kasus pengadaan alat mesin pertanian di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Hasmi, Loebby mengatakan yang jarang dikejar bagaimana mengembalikan keuangan negara yang dirugikan. (DY/HR/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 22 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan