Khairiansyah Kembalikan Rp 40 Juta

Kejaksaan menyiapkan surat pencegahan ke luar negeri.

Khairiansyah Salman, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi tersangka kasus suap Dana Abadi Umat, ternyata telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Dalam salinan surat tanda terima barang bukti Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat III/Pidana Korupsi dan White Collar Crime nomor STP/48/VIII/2005/Pidkor&WCC, disebutkan bahwa Khairiansyah saat memeriksa Dana Abadi Umat pernah menerima uang sebesar Rp 39.842.500. Dana itu diterima dari 22 Oktober 2002 hingga 26 April 2004. Uang itu diterimanya dalam bentuk uang lebaran, uang transportasi, dan uang saku.

Namun pada 12 Juli 2005, setelah kasus korupsi Dana Abadi Umat mencuat, Khairiansyah bersama 19 orang lainnya mengembalikan dana itu. Khairiansyah bahkan memberikan kelebihan dengan total pengembalian Rp 40 juta. Uang pengembalian yang itu kemudian diserahkan oleh Tuhari Sawanto, anggota BPK yang juga menjadi tersangka, kepada polisi.

Dua hari lalu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan empat orang anggota BPK yang memeriksa Dana Abadi Umat---Khairianysah, Tuhari, Mukrom As'ad, dan Hariyanto---sebagai tersangka kasus penyuapan. Mereka diduga menerima uang dari Dana Abadi Umat. Khairiansyah dalam wawancara dengan Tempo pada Juli lalu membantah hal ini.

Selain keempat orang itu, sebenarnya ada sejumlah nama lain yang menerima Dana Abadi Umat, berdasarkan surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat dengan tersangka mantan Menteri Agama Said Agil Al-Munawar.

Berkaitan dengan dijadikannya Khairiansyah sebagai tersangka, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias sejak hari ini menonaktifkan Khairiansyah sebagai Manajer Satuan Antikorupsi di badan itu. Alasannya agar tak membebani institusi dan melancarkan pemeriksaan, kata Sudirman Said, Deputi Komunikasi dan Informasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, kepada Tempo tadi malam.

Transparency International Indonesia, lembaga yang memberi penghargaan kepada Khairiansyah, juga segera membahas penetapan status tersangka Khairiansyah. Menurut Todung Mulya Lubis, pengacara Khairiansyah dan pengurus Transparency International Indonesia, dewan pimpinan membahas soal itu hari ini. Ini sangat mengejutkan, ujar Todung. Setelah membahas, dewan pimpinan ada kemungkinan meminta klarifikasi dari Khairiansyah.

Kejaksaan pun segera melakukan pencegahan kepergian keempat tersangka ke luar negeri untuk mempermudah penyidikan. Sumber di kejaksaan itu menyebutkan, surat pencegahan sedang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam satu-dua hari ini surat diajukan ke Imigrasi, katanya.

Adapun Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji menampik tudingan bahwa penyidikan terhadap Khairiansyah politis, apalagi diskriminatif. Penyidikan oleh tim sudah mengacu pada unsur korupsi, khususnya unsur kesengajaan (opzet).

Bahkan ia meminta pengusutan jangan dipolitisasi. Kami tak diskriminatif, semua dievaluasi, tuturnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. DIAN YULIASTUTI | M TAUFIQURRAHMAN | Edy Can

Sumber: Koran Tempo, 23 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan