Antikorupsi.org, Jakarta, 31 Agustus 2016 – Koalisi Pilkada Bersih menolak upaya DPR RI untuk membuka peluang terpidana mencalonkan diri. Upaya DPR RI tertuang dalam wacana revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan.
“Upaya ini melecehkan akal sehat,” kata anggota Koalisi Pilkada Bersih, Donal Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW, Selasa, 30 Agustus 2016.
Menurutnya, wacana revisi PKPU nomor 5 tahun 2016 bertentangan dengan keinginan publik yang menginginkan calon kepala daerah bersih dari permasalahan hukum.