Antikorupsi.org, Jakarta, 21 September 2016 – Peneliti ICW Tama Satrya Langkun menyayangkan sikap sebagian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan kuota gula impor.
“Ini mengingkari putusan yang diberikan Badan Kehormatan untuk memberhentikan Irman,” katanya di Jakarta, Rabu, 21 September 2016. Proses hukum dan keputusan untuk memberhentikan Irman mestinya dihormati, bukan ditanggapi dengan permintaan penanggungan penahanan.