Sulitnya Memerangi Korupsi Pemilu

In-Depth Analysis

Pilkada serentak di 101 daerah di Indonesia akan berlangsung pada 2017. Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo telah mewanti-wanti agar para peserta pilkada tidak menggunakan politik uang karena praktek ini dianggap sebagai sumber malapetaka. Untuk mengatasi praktek kotor politik uang, Mendagri telah mengajak KPK dan BPKP RI untuk memeranginya secara bersama-sama. Pertanyaannya, apakah strategi ini akan berhasil menekan angka politik uang dalam Pilkada?

Belum tentu. Pasalnya, banyak faktor yang menyebabkan politik uang dalam pemilu tetap eksis. Pertama, dari sisi regulasi yang ada, semangat untuk memerangi kejahatan ini tidak terlihat sama sekali. Politisi yang menyusun aturan mengenai politik uang terkesan setengah hati untuk menjerat pelaku, pemberi dana dan memberikan sanksi tegas bagi mereka, seperti pembatalan sebagai pasangan calon, ataupun sebagai pemenang. Kedua, secara teknis pengungkapan, aturan juga tidak memberikan keleluasaan pada Bawaslu/Panwaslu untuk bergerak. Waktu yang diberikan untuk menuntaskan praktek pidana pemilu, termasuk politik uang sangatlah tidak masuk akal (5 hari), sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum.  Ketiga, wewenang yang sangat terbatas dari institusi yang ada, seperti KPK yang digandeng Mendagri untuk ikut memberantas politik uang. Tentu hal ini disebabkan karena subjek hukum yang menjadi wewenang KPK hanyalah penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, bukan peserta pemilu. Terkecuali jika peserta pemilu adalah petahana, dan terjadi praktek politik uang, KPK bisa mengusutnya dengan menggunakan dasar UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain kendala diatas, sesungguhnya praktek korupsi pemilu bukan hanya terbatas pada politik uang. Menurut Open Society (2005), korupsi pemilu terbagi kedalam tiga jenis yakni pendanaan pemilu yang diperoleh dari sumber-sumber illegal, penggunaan sumber daya publik (anggaran dan mobilisasi pegawai negeri sipil) untuk mendukung petahana serta politik uang. Sementara yang menjadi konsentrasi Pemerintah saat ini adalah jenis ketiga saja.

Padahal, kasus yang berkaitan dengan pendanaan politik/pemilu dari sumber-sumber illegal juga merupakan persoalan serius. Mengapa? Karena banyak donatur yang punya motif menginvestasikan dananya sebagai dana kampanye dengan harapan ketika calon yang didukungnya menang, akan memberikan keuntungan material di kemudian hari dalam bentuk konsensi, privilege, kontrak pemerintah dan lain sebagainya. Demikian pula, kebijakan publik yang disusun oleh pemenang akan banyak disusun utuk menguntungkan pemberi dana. Masalahnya, sampai detik ini, praktek menyembunyikan identitas dan jumlah sumbangan masih terus terjadi. Lagi-lagi masalahnya karena regulasi yang disusun tidak mencerminkan semangat untuk membasminya. Ada konflik kepentingan yang jelas karena regulator, yakni partai politik dan anggota DPR di parlemen juga merupakan aktor dalam pemilu.

Celah yang paling mungkin untuk membasmi korupsi pemilu adalah jika ditemukan praktek penggunaan anggaran dan PNS untuk kepentingan petahana. Dalam hal ini, Bawaslu dan Panwaslu memiliki wewenang yang lebih jelas, serta objek pengawasan yang lebih tampak, dibandingkan dengan kejahatan tersembunyi seperti politik uang dan penerimaan dana kampanye illegal. Oleh karenanya, masa depan demokrasi prosedural kita masih suram, dan akan banyak pemenang Pilkada yang menjelma menjadi pelaku korupsi di kemudian hari. ***

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan