Kalau yang terlibat presiden atau menteri, baru luar biasa.
Lambatnya eksekusi terhadap 10 terpidana penganiaya Wahyu Hidayat kembali menegaskan buruknya tradisi institusi penegak hukum. Kebiasaan buruk itu menjadi cermin proses hukum yang sangat korup, baik yang berkaitan dengan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bersikap tegas terhadap mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (sekarang Departemen Hukum dan HAM), Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, karena keduanya menggunakan rekening Departemen Hukum dan HAM untuk menerima transfer uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar dari Banque Nationale de Paris et de Paribas (BNP Paribas) cabang London.
Kejaksaan kembali memblokir aset mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. Dokumen tanah dan bangunan atas nama Widjanarko di tiga lokasi di Solo, Jawa Tengah, diblokir, terkait dugaan penerimaan dana ilegal dalam pengadaan komoditas oleh Bulog. Pemblokiran ini dilakukan agar aset tak dapat dipindahtangankan.
Prof Dr Arifin P Soeria Atmadja adalah guru besar hukum keuangan negara Fakultas Hukum UI. Dalam banyak hal ia pakar tentang problem-problem definisi keuangan negara. Oleh karena itu dalam diskusi Public Accountability Review (PAR) ICW kedua tentang skandal pencairan dana Tommy Soeharto, ia meninjaunya dari aturan undang-undang keuangan negara. Bersama Arifin hadir pula Ahmad Syahroza, guru besar tata kelola UI yang juga berbicara dalam forum tersebut.
Syaukani Hasan Rais belum menyerah meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dakwaan terlibat tindak pidana korupsi APBD Kutai Kartanegara 2003-2005.
Mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi harus menghitung hari. Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersepakat men-deadline penanganan dugaan korupsi penjualan dua kapal tanker raksasa --Very Large Crude Carrier (VLCC)-- PT Pertamina pada akhir April 2007 ini.
Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/4), menggelar sidang pertama perkara pengadaan buku oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias yang terindikasi korupsi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Mas Hushendar dan menghadirkan dua terdakwa Achyarmansyah Lubis dan Hendrawan Diandi. Kedua terdakwa ini hingga sekarang masih tercatat sebagai karyawan BRR.