Dokumen Tanah Widjanarko Diblokir

Kejaksaan kembali memblokir aset mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. Dokumen tanah dan bangunan atas nama Widjanarko di tiga lokasi di Solo, Jawa Tengah, diblokir, terkait dugaan penerimaan dana ilegal dalam pengadaan komoditas oleh Bulog. Pemblokiran ini dilakukan agar aset tak dapat dipindahtangankan.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Muhammad Salim, Jumat (13/4). Surat yang meminta agar tiga aset tanah dan bangunan di Solo diblokir itu sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Solo, Kamis lalu, untuk diteruskan kepada Badan Pertanahan Nasional.

Aset yang diblokir adalah tanah/bangunan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. Secara keseluruhan, aset atas nama Widjanarko Puspoyo yang diblokir di Solo seluas 8.253 meter persegi.

Menurut Salim, aset Widjanarko yang diblokir adalah yang diperoleh sepanjang tahun 2002-2005, pada kurun waktu penerimaan dana ilegal diduga terjadi. Rumah atas nama Rinaldy Puspoyo (anak Widjanarko) di Jalan Darmawangsa VIII nomor 75 juga diblokir karena dibeli pada tahun 2004.

Pengacara keluarga Widjanarko, Bonaran Situmeang, di Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa dugaan pemberian fee sebesar Rp 1,5 triliun kepada Widjanarko Puspoyo dalam impor beras dari Vietnam tak ada hubungannya dengan pinjaman 3 juta dollar AS dari PT Arden Bridge Investment Limited (ABIL) kepada Winda. (idr)

Sumber: Kompas, 14 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan