Nasib Laks Ditentukan Bulan Ini; Kasus Korupsi VLCC
Mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi harus menghitung hari. Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersepakat men-deadline penanganan dugaan korupsi penjualan dua kapal tanker raksasa --Very Large Crude Carrier (VLCC)-- PT Pertamina pada akhir April 2007 ini.
Dua lembaga penegak hukum ini bakal menentukan apakah perkaranya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Praktis, deadline ini akan memastikan status Laksamana jadi menjadi tersangka atau tidak.
Plt JAM Pidana Khusus (Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan, KPK dan Kejagung sudah punya titik temu terkait penyelidikan kasus VLCC. Kami telah bertemu dengan pimpinan KPK soal deadline penyelidikan pada April 2007 ini, kata Hendarman di Gedung Kejagung, kemarin.
Menurut dia, sesuai deadline tersebut, jika KPK punya titik jelas adanya tindak pidana, maka KPK akan memulai penyidikan kasus tersebut. Sebaliknya, jika kejaksaan yang menemukan unsur tindak pidana korupsi, maka lembaga pimpinan Abdul Rahman Saleh inilah yang akan menyidik kasus VLCC.
Kami akan memperpanjang satu bulan lagi (untuk menyelidiki), seandainya hingga deadline ternyata sama-sama belum menemukan indikasi korupsi, jelas Hendarman.(agm)
Sumber: jawa Pos, 13 April 2007