RINGKASAN MINGGUAN
- Kebanalan Korupsi Dinasti Politik www.antikorupsi.org/ZLi
- Korupsi Oknum Hakim Konstitusi www.antikorupsi.org/ZLS
- Korupsi Kronis dalam Institusi Ekstra-Legal www.antikorupsi.org/ZLp
UPDATE STATUS
9 Februari
Politik uang masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah. Walau ancaman sanksi bagi pelaku dan penerima makin berat, tapi masih banyak kandidat atau tim sukses yang mengandalkan uang untuk memenangkan persaingan.
Dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Peraturan KPU 12 Tahun 2016 tentang kampanye, kandidat yang terbukti melakukan politik uang bisa didiskualifikasi. Sedangkan tim kampanye, anggota partai, relawan, dan pemilih, bisa terkena sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Dan jika kami bersama, nyalakan tanda bahaya. Musik akan menghentak, Anda akan tersentak. Dan kami tahu engkau bosan, dijejali rasa yang sama. Kami adalah kaum muda, beda, dan berbahaya.
Tahapan Pilkada Serentak 2017 di 101 daerah di Indonesia akan segera memasuki masa tenang, yaitu 12-14 Februari 2017. Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye yang telah dilakukan sejak 28 Oktober 2016 lalu dihentikan, termasuk pemasangan alat peraga, dan peserta pilkada diwajibkan mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka.
Selama saya memfasilitasi kegiatan pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama/Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam dalam empat tahun terakhir, terlihat institusi ekstra-legal menjadi salah satu masalah yang mencuat. Dari pengalaman itu, ada empat hal yang dapat dicatat.
POKOK BERITA:
“Siti Fadilah Didakwa Untungkan Perusahaan Obat”
Kompas, Selasa, 7 Februari 2017
Tindakan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 dinilai menguntungkan korporasi dan merugikan negara Rp6,14 miliar. Dua perusahaan yang diuntungkan adalah PT Indofarma Tbk dan PT Mitra Medidua.