Sumber: Republika.co.id
Antikorupsi.org, Jakarta, 3 Mei 2017 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekali lagi berusaha melumpuhkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 28 April 2017, DPR RI melakukan sidang paripurna yang salah satu pembahasannya adalah hak angket DPR RI terhadap KPK. Wacana hak angket ini sudah bergulir sejak salah satu anggotanya, Miryam S. Haryani, diperiksa KPK sebagai saksi perkara kasus KTP elektronik (KTP-el).