Anggota DPRD menerima upah pungut karena merasa ada dasar hukumnya.
Indonesia Corruption Watch mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dan menindak orang yang tidak berhak menerima upah pungut pajak daerah, bukan sekadar melakukan amendemen terhadap peraturannya. "Sebab, amendemen hanya wilayah pencegahan," ujar peneliti hukum ICW, Febridiansyah, kemarin.