Pelaporan Awal Dana Kampanye Buruk!

ICW melakukan analisis terhadap pelaporan dana kampanye parpol. Berikut adalah release ICW soal pelaporan dana kampanye tersebut.

Press Release ICW
PELAPORAN AWAL DANA KAMPANYE BURUK!

Hingga terlampauinya batas akhir penyerahan rekening khusus dan rekening awal dana kampanye pada 9 Maret 2009 kemarin, masih belum semua Partai Politik dan Calon Perseorangan (Kandidat DPD) yang mematuhi ketentuan ini. Meskipun sudah ada yang melaporkan, tapi model pelaporan yang ada masih jauh dari harapan masyarakat. Laporan yang disampaikan sangat minimalis, tidak dapat menjelaskan apapun kecuali formalitas yang masih dipertanyakan keabsahannya.

Kenyataan ini menunjukan bahwa Dana Kampanye Pemilu Legislatif 2004 tidak transparan, akuntabel dan tidak mungkin dapat diaudit. Ketiadaan standar kelayakan pelaporan termasuk standar pencatatan dan kejelasan entitas penerimaan dan belanja yang harus dicatat menunjukan KPU tidak becus dalam mengupayakan adanya transparansi dan akuntabilitas pendanaan politik. Atau dengan kata lain, KPU dengan segala ketidakbecusannya secara sistemik membiarkan Pemilu legislatif 2004 terancam integritasnya.

Kondisi Pelaporan
Dari rekapitulasi atas laporan rekening khusus dan laporan awal Dana Kampanye Partai Politik dan Calon Perseorangan anggota DPD yang diserahkan oleh KPU kepada Bawaslu disebutkan bahwa dari 38 Partai Politik di tingkat nasional semuanya telah melaporkan sebelum tenggat waktu tanggal 9 Maret, pukul 24.00, meskipun ada Partai Politik yang baru menyerahkan di hari terakhir batas waktu yang ditentukan.

Calon anggota DPD yang menyerahkan ke KPU Pusat dari KPU Provinsi, baru dari 7 Provinsi. Calon dari 27 Provinsi lain belum menyerahkan.

Atas laporan yang sudah diserahkan oleh Partai Politik dan Calon anggota DPD (laporan terlampir), dapat dibuat beberapa catatan penting sebagai berikut:

  1. Yang dilaporkan hanya rekening khusus dan Saldo saja, tanpa kesertaan nama pemilik rekening, serta kejelasan apakah rekening yang disampaikan adalah rekening lembaga Parpol atau rekening pribadi.
  2. Tidak ada yang melaporkan laporan awal dana kampanye yang seharusnya berisi rincian penerimaan dan belanja kampanye.
  3. Tidak ada penjelasan apakah saldo yang disampaikan dikumpulkan selama masa kampanye atau sebelumnya.
  4. Tidak ada kejelasan tentang sumber dari saldo awal.
  5. Tidak ada kejelasan soal penggunaan rekening, apakah saldo yang ada sudah merupakan kondisi akhir dari pembelanjaan kampanye setelah dibelanjakan.
  6. Tidak ada juga penjelasan jika ada penerimaan dan belanja, apakah semuanya melalui rekening dana kampanye atau di luar konteks pencatatan di dalam rekening.

Atas kondisi pelaporan ini kami menilai bahwa:

  1. Pelaporan rekening khusus Dana Kampanye mengalami distorsi karena sangat tidak lengkap karena yang dilaporkan hanya nomor rekening dan saldo.
  2. Tidak ada pelaporan awal, sehingga peloporan ini TIDAK LAYAK dan melanggar Undang-undang Pemilu legislatif No. 10 tahun 2008.
  3. Tidak ada kejelasan pemilik rekening sehingga jika di kemudian hari ditemukan kejanggalan maka sulit menentukan penanggung jawab. Rekening dana kampanye juga rawan disalahgunakan karena merupakan rekening pribadi yang minim aspek kontrol (check and balance).
  4. Tidak ada kejelasan waktu pembuatan dan entitas yang tercakup terkait saldo awal yang ada, sehingga pelaporan rekening yang disampaikan tidak mendeskripsikan kondisi penerimaan dan belanja kampanye yang sebenarnya. Hal ini juga menunjukan bahwa semua transaksi penerimaan dan belanja kampanye sebelum rekening ini dibuat adalah kampanye fiktif dan tidak akuntabel.
  5. Tidak ada kejelasan sumber dari saldo awal, sehingga saldo dari rekening yang dilaporkan dapat dicurigai berasal dari sumber dana kampanye yang dilarang.
  6. Tidak adanya keterangan penerimaan dan belanja kampanye melalui rekening khusus dana kampanye menunjukan bahwa masih banyak transaksi terkait kampanye yang dapat bersifat ilegal atau fiktif sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

Secara umum, atas kondisi pelaporan seperti di atas, kami menilai bahwa pelaporan yang telah dilakukan masih belum layak dan bersifat prosedural - formal belaka tanpa makna substantif sedikitpun terkait dengan tujuan pengaturan dana kampanye Pemilu.

”Pasal 138 UU No. 10 tahun 2008: Parpol di setiap tingkatan yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye seperti yang tercantum di dalam (134, ayat (1)), terancam dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan”.

Mengingat ketidaklayakan pelaporan ini, KPU seharusnya dapat memberikan sanksi adminstratif sesuai dengan Undang-undang.

Ketidakbecusan dan Buruk Kinerja KPU
Kondisi buruknya pelaporan dana kampanye yang ada juga disebabkan oleh lamban dan buruknya kinerja KPU di dalam menyiapkan aturan main terkait dana kampanye. Peraturan KPU No. 1 tahun 2009 yang dibuat KPU dinilai; (1) Sangat terlambat dikeluarkan, (2) Lebih bersifat normatif, kurang progresif, bahkan menyebabkan multi-tafsir, dan mungkin tidak dapat diterapkan, (3) Terdampak bagi Peserta Pemilu.

Aturan ini bersifat manipulatif dengan upaya mendistorsi makna dari pelaporan dana kampanye yang ada di dalam Undang-undang. Aturan ini juga bertentangan dengan ketentuan Undang-undang terkait dengan pelaporan. Berikut beberapa catatan terkait aturan KPU ini:

  • Pasal 3, menyebutkan tentang konsolidasi laporan Dana Parpol dan Dana Kampanye, tidak jelas objek hukumnya.
  • Pasal 4, menyebutkan Pelaporan Dana Kampanye terkonsolidasi. Bertentangan atau tidak konsisten dengan Pasal 134 UU Pileg yang menyebut Parpol peserta Pemilu di setiap tingkatan memberikan laporan awal dana kampanye, dan Pasal 135 tentang laporan menyeluruh.

Dengan adanya ketentuan dari KPU ini, kewajiban pelaporan awal dana kampanye terkesan disepelekan. Aturan ini menunjukan tidak pahamnya KPU atas substansi pengaturan dana kampanye dan hak publik atas integritas keuangan kampanye di dalam Pemilu.

Terhadap beberapa catatan di atas, ICW menyatakan:

  1. Kondisi Pelaporan Rekening Khusus dan Laporan Awal Dana Kampanye sangat buruk!
  2. KPU harus membuka kepada publik setidaknya melalui website KPU pelaporan yang sebenarnya dari masing-masing Peserta Pemilu baik Partai Politik maupun perseorangan.
  3. KPU harus menyatakan dasar penilaian atas kelayakan laporan yang telah disampaikan.
  4. KPU harus tegas di dalam memberikan sanksi administratif atas kealpaan dan ketidaklayakan di dalam pelaporan yang sudah disampaikan.
  5. KPU harus menjelaskan kepada publik atas kerancuan dan pertentangan Peraturan KPU No. 1 tahun 2009 dan ketentuan di dalam UU No. 10 tahun 2008.

Jakarta, 10 Maret 2009

Indonesia Corruption Watch

Kontak Person:

  • Ibrahim Fahmy Badoh (Koordinator Divisi Korupsi Politik) kontak: 081319684443
  • Adnan Topan Husodo (Wakil Koordinator) kontak: 081210176527
  • Abdullah Dahlan (Peneliti Korupsi Politik) kontak: 081578789213

--------------------------------------

Lampiran 1
(Contoh Deskripsi Laporan Rekening Khusus)

1.1.    Cek akurasi bukti-bukti untuk mengetahui asal sumber dana tersebut sesuai dengan SK KPU 676 Tahun 2003 pasal 10 ayat 1 tentang Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye.

Jumlah setoran saldo awal sebesar Rp 1.500.000.000 terdiri atas:

Badan Usaha

 

 

PT. Bukaka Teknik Utama

Rp

500.000.000

PT. Hadji Kalla

 

500.000.000

 

 

 

Perorangan (s/d Rp 100.000.000)

 

 

Suhaeli Kalla

 

100.000.000

Gatot Suwondo

 

100.000.000

 

 

 

Perorangan (s/d Rp 5.000.000)

 

300.000.000

 

 

 

Jumlah  : 

Rp

1.500.000.000

  (Sumber: Hasil Audit Dana Kampanye Pilpres 2004 atas Pasangan SBY-JK)

 Lampiran 2
SALDO AWAL REKENING PARTAI PESERTA PEMILU

1.

Partai Hati Nurani Rakyat

Rp 5,002 miliar

2.

Partai Karya Peduli Bangsa

Rp 102 juta

3.

Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

Rp 16,322 juta

4.

Partai Peduli Rakyat Nasional

Rp 77,508 juta

5.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Rp 15,695 miliar

6.

Partai Barisan Nasional

Rp 1 miliar

7.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Rp 1,5 juta

8.

Partai Keadilan Sejahtera

Rp 6,088 miliar

9.

Partai Amanat Nasional

Rp 734,74 juta

10.

Partai Perjuangan Indonesia Baru

Rp 226,953 juta

11.

Partai Kedaulatan

Rp 2,575 juta

12.

Partai Persatuan Daerah

Rp 50 juta

13.

Partai Kebangkitan Bangsa

Rp 1,543 miliar

14.

Partai Pemuda Indonesia

Rp 19,015 juta

15.

Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

Rp 1,1 juta

16.

Partai Demokrasi Pembaruan

Rp 1,89 juta

17.

Partai Karya Perjuangan

Rp 1 juta

18.

Partai Matahari Bangsa

Rp 50 juta

19.

Partai Penegak Demokrasi Indonesia

Rp 20 juta

20.

Partai Demokrasi Kebangsaan

Rp 4,132 juta

21.

Partai Republika Nusantara

Rp 19,01 juta

22.

Partai Pelopor

Rp 5 juta

23.

Partai Golongan Karya

Rp 156,3 juta

24.

Partai Persatuan Pembangunan

Rp 1,634 miliar

25.

Partai Damai Sejahtera

Rp 900,7 juta

26.

Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

Rp 5 juta

27.

Partai Bulan Bintang

Rp 5 juta

28.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Rp 1,001 miliar

29.

Partai Bintang Reformasi

Rp 340,674 juta

30.

Partai Patriot

Rp 1 miliar

31.

Partai Demokrat

Rp 7,027 miliar

32.

Partai Kasih Demokrasi Indonesia

Rp 54,788 juta

33.

Partai Indonesia Sejahtera

Rp 100 juta

34.

Partai Kebangkitan Nasional Ulama

Rp 1,1 juta

41.

Partai Merdeka

p 75 juta

42.

Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia

p 879,615

43.

Partai Sarikat Indonesia

Rp 6,793 juta

44.

Partai Buruh

Rp 16,402 juta

  SUMBER: KPU DAN BADAN PENGAWAS PEMILU
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/10/Nasional/krn.20090...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan