Kejaksaan menunggu salinan putusan secara resmi.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Amir Piola Isa, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo. Majelis kasasi menyatakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gorontalo 2001 itu bersalah dan memvonisnya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara. ”Perkaranya baru kami putuskan. Kasasinya ditolak,” kata ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi kemarin. Menurut Artidjo, alasan kasasi yang diajukan Amir hanya fakta, bukan penerapan hukum dalam permohonan kasasi.