JAKSA peneliti di Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara Ari Muladi belum lengkap (P18). Berkas tersangka kasus pemalsuan surat dan pemerasan itu pekan depan akan dikembalikan ke penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
POLEMIK antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri semakin kompleks. Kali ini, KPK melalui tim advokatnya membeberkan bukti dugaan penyalahgunaaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin dan Haryono Umar kembali diperiksa oleh penyidik dari Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrm Mabes Polri. Salah satu isi materi pemeriksaan tersebut adalah dugaan suap yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK yang lain. "Ya... ada juga lah," jawab Haryono di Mabes Polri, Kamis, (1/10).
DIREKTUR Utama PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud menghadapi sidang perdananya. Penuntut Umum mendakwa Hengky dengan dakwaan komulatif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia pada tahun 2002 hingga 2005. Terdakwa yang sempat buron selama dua tahun itu terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.
Tim untuk Merekomendasi Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, biasa disebut Tim 5, menunda penyerahan tiga nama calon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu disebabkan Presiden masih memfokuskan diri pada penanganan gempa bumi di Sumatera Barat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin dan Haryono Umar kembali diperiksa polisi sebagai saksi untuk tersangka Bibit Samad Rianto. Sebagian besar pertanyaan penyidik kepada keduanya adalah soal penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Bibit, Wakil Ketua KPK (nonaktif).
Pengubahan PBI Bukan untuk Menyelamatkan Century
Bank Indonesia membantah sejumlah laporan dalam audit investigasi sementara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kasus Bank Century. Sementara itu, BPK diminta mempertajam fokus audit investigasinya terhadap aliran dana Bank Century.
Fokus Gempa, SBY Batal Umumkan Plt Pimpinan
Tim pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak sembarang melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ke Irwasum Polri. Menurut mereka, Susno justru pernah mengatakan tidak ada kasus penyuapan terhadap pimpinan lembaga antikorupsi itu.
Bagindo diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
MAJELIS hakim menjatuhi vonis hukuman pidana tiga tahun penjara kepada mantan Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirinno. Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yakni hukuman penjara selama tujuh tahun.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya menyatakan akan melayangkan uji materi (judicial review) Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi dalam satu atau dua bulan lagi.