Substansi BAP Bibit Diduga Diubah

SUBSTANSI berita acara pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto diduga telah diubah. Ahmad Rifai,  pengacara Bibit mencurigai penyidik di Kepolisian telah membuat BAP yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh kliennya.

"Jadi dalam BAP ada yang disebutkan oleh klien kami tetapi tidak dimasukkan. Lalu ada yang tidak disebutkan oleh klien kami malah dimasukan," kata Rifai kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (14/10).

Rifai menjelaskan jika poin keterangan yang berubah dalam BAP, salah satunya berkaitan dengan dasar hukum pencekalan yang digunakan oleh Bibit. Kliennya, kata Rifai, telah menyampaikan bahwa pencekalan Anggoro widjoyo dan Djoko Tjandra mengacu kepada pasal 21 ayat 5 dan pasal 25 ayat 1 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK serta keputusan pimpinan KPK No.33/1/I/2008 sebagaimana telah diubah dalam keputusan pimpinan KPK No.447/1/XII/2008 yang ditanda tangani oleh seluruh pimpinan KPK. Namun, di BAP dicantumkan jika Bibit menjawab tidak ada.

"Untuk penindakan terutama cekal diserahkan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra. Jadi itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan," kata  Rifai.

Kecurigaan atas perubahan BAP itu juga semakin kuat dengan tertundanya pemberian BAP kepada Bibit dan pengacaranya. Bibit telah menjalani tiga kali pemeriksaan di kantor Bareskrim Mabes Polri, terakhir tanggal 16 September 2009.

BAP semestinya diberikan oleh penyidik pada tanggal 18 September 2009 namun baru diterima oleh Bibit dan kuasa hukumnya seminggu yang lalu. "Kita tidak tahu alasannya apa, tapi penyidik selalu menyatakan belum dapat izin dari atasan,"ungkap Rifai.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional, 15 Oktober  2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan