Komisi Kepolisian Nasional merekomendasikan agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri memperlakukan berimbang antara pengungkapan dugaan makelar kasus terkait kasus pajak di Mabes Polri dan tindakan Polri dalam menegakkan kode etik, kehormatan, dan pendisiplinan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno dinilai melanggar aturan sebagai anggota Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyampaikan tiga rekomendasi kepada presiden dan Kapolri sebagai respons atas laporan mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji tentang dugaan adanya mafia pajak di tubuh Polri.
Kompolnas ingin memisahkan antara pemberantasan makelar kasus (markus) dan tindakan Susno sebagai perwira aktif kepolisian yang diduga telah melanggar kode etik.
''Pisahkan dua kasus yang berbeda,'' kata Ketua Kompolnas Djoko Suyanto sebelum mengikuti rapat terbatas bidang kesra di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Pejabat Struktural Kejaksaan Diperiksa soal Kasus Gayus
Kasus dugaan mafia pajak oleh Gayus Tambunan bakal menjadi episode yang panjang. Setelah Mabes Polri menyatakan akan menyidik kembali kasus Gayus, proses eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan Agung juga menyentuh level pejabat struktural (eselon II) di institusi penuntutan itu.
Pemanggilan anggota DPR harus mendapat izin Presiden.
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan bekas Direktur Treasury Krisna Jagateesen sebagai tersangka pemberian fasilitas surat utang atau letter of credit (L/C) Bank Century. Fasilitas kredit itu diberikan kepada 10 perusahaan. "Mereka terkait kasus L/C fiktif," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman kemarin.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Menurut laporan yang disampaikan Hadi, total hartanya per 9 Februari 2010 sebesar Rp 38,8 miliar. Harta tersebut bertambah Rp 12 miliar dari jumlah sebelumnya, yakni Rp 26,6 miliar per 14 Juni 2006.
Ia tak memasukkan penerimaan itu ke laporan kekayaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menindaklanjuti pengakuan Tengku Muhammad Nurlif, yang menerima 11 lembar cek pelawat senilai Rp 550 juta. "Sekecil apa pun informasi yang diberikan, tentu akan ditindaklanjuti," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
Satuan Tugas punya sumber selain Susno Duadji.
Jaksa Agung Hendarman Supandji melihat adanya kejanggalan dalam proses penuntutan kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. "Itu feeling saya sebagai jaksa yang sudah 37 tahun (bertugas)," kata Hendarman seusai menerima Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di kantornya kemarin.
Nama Andi Kosasih kini jadi buah bibir di Batam. Pengusaha asal Ibu Kota Kepulauan Riau itu terkenal setelah namanya disebut-sebut dalam pusaran kasus yang belakangan diungkap oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Polisi menyebut Andi sebagai pengusaha garmen dan memiliki pelabuhan di Batam. Namanya muncul sebagai pihak yang mengklaim memiliki uang sekitar Rp 24,6 miliar di rekening Gayus Tambunan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A.
Meskipun tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi DPR atas kasus Bank Century diserahkan kepada proses hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap terus memantau dan akan mendapatkan laporan perkembangan penyelidikannya.
Hari Selasa lalu, selusinan polisi China mendobrak sebuah vila milik Nan Yong, mantan Ketua Umum Chinese Football Association atau PSSI-nya China yang ditahan akibat skandal korupsi dan suap. Di vila mewah itu, polisi menemukan lebih dari 100 jenis benda berharga, termasuk berlian, jam tangan mewah, dan emas lantakan. Barang-barang hasil suap pada Nan selama menjabat ketua CFA itu bisa menambah hukumannya lebih dari 10 tahun.