Andi Kosasih Ditahan di Mabes POLRI

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan bahwa saat ini Andi Kosasih telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Ya, memang benar telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edward Aritonang ketika dihubungi Tempo, Sabtu (27/3). Surat penahanan Andi Kosasih telah dikeluarkan penyidik pada pukul 18.00 WIB tadi dan untuk selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

Menurut Edward, Andi ditetapkan sebagai tersangka atas tiga tuduhan, yakni pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 21, 22, dan 28, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang pasal 6 dan Pasal 55 juncto 266 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu.

Kemarin, setelah beberapa hari dinyatakan sebagai buron, Andi Kosasih menyerahkan diri. Pengusaha yang mengklaim memiliki uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus Halomoan Tambunan itu datang ke Mabes Polri tanpa didampingi kuasa hukum. Ia langsung diperiksa oleh tim independen yang dibentuk Kepala Polri di gedung Badan Reserse Kriminal sekitar pukul 17.00 WIB.
Sumber: Tempo Interaktif, Sabtu, 27 Maret 2010 | 21:11 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan