Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi segera memeriksa anggotanya yang diduga terlibat kasus mafia hukum dan melanggar kode etik profesi advokat.
”Kami prihatin karena ternyata masih ada advokat yang terlibat mafia hukum. Segera setelah proses penyidikan polisi atau penegak hukum lainnya selesai dan ada laporan dari organisasi advokat yang menaunginya, dewan kehormatan segera memeriksanya untuk membuktikan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Denny Kailimang, Selasa (6/4) di Jakarta.