Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji meminta masyarakat tidak terkecoh dari masalah pokok kasus pengungkapan dugaan mafia pajak di Mabes Polri. Menurut dia, Mabes Polri punya dua permasalahan untuk menuntaskan kasus yang diduga menyeret dua petinggi Kepolisian itu.
"Jangan kaitkan dengan kasus Gayus," kata Tjiptardjo.
Direktorat Jenderal Pajak mulai mengkhawatirkan penerimaan negara dari pajak tidak mencapai target akibat ulah Gayus Halomoan Tambunan, pegawai pajak yang diduga turut menjadi makelar kasus di kepolisian. "Saya harus optimistis, tapi saya khawatir juga. Kalau boleh bilang, innalillahi," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta kemarin.
Gayus Halomoan P. Tambunan memakai surat rekomendasi palsu untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dalam surat berkop PT JEHNT Engineering Technology yang diterbitkan pada 28 November 2008 itu, buron kasus pajak tersebut dinyatakan sebagai Kepala Bagian Umum. Penanda tangan surat rekomendasi itu adalah Iwan Koeswardhani, Manajer Operasi JEHNT, yang bergerak di bidang desain, fabrikasi, dan jasa.
Mahkamah Agung kemarin langsung memberhentikan sementara hakim Ibrahim, yang tertangkap basah menerima suap Rp 300 juta. Mengapa sementara? “Karena ini kan masih proses," kata juru bicara Mahkamah, Nurhadi, dalam jumpa pers seusai rapat mendadak pimpinan Mahkamah kemarin.
Menurut Nurhadi, tim pengawas internal Mahkamah mengambil langkah tegas atas setiap laporan yang didukung fakta dan bukti. "Kami serius terhadap siapa pun aparat peradilan yang melakukan perbuatan tak terpuji," ujar Nurhadi.
Jaksa disalahkan, hakim diklaim bersih.
Markas Besar Kepolisian RI menahan penyidik dan pengacara yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan kemarin. Komisaris Polisi A adalah penyidik pertama yang ditahan dalam kasus dugaan makelar kasus dengan barang bukti Rp 25 miliar itu.
"(Dia) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang dalam jumpa pers kemarin.
Markas Besar Kepolisian RI akan segera memeriksa politikus Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun, ihwal dugaan penyimpangan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana, pemeriksaan terhadap pemilik PT Selalang Prima Internasional itu akan dilakukan guna mengikuti tahapan proses penyidikan. "Sudah ada aturannya dalam penyidikan seperti itu," katanya kemarin.
Ketentuan keuangan partai politik diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam UU itu diatur sumber keuangan parpol dan besaran sumbangan. Dana kampanye juga diatur dalam UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Akan tetapi, ketentuan perundang-undangan itu tidak mudah dilaksanakan, apalagi diawasi pelaksanaannya. Oleh karena itu, ketentuan itu sebenarnya kurang efektif.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar serta Jaksa Agung Hendarman Supandji bertemu guna membahas sejumlah persoalan hukum yang melibatkan kedua lembaga itu. Pertemuan itu akan dilanjutkan koordinasi yang melibatkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
9.792 Berkas Menumpuk di Pengadilan Pajak
Mahkamah Agung menilai, putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tangerang kepada Gayus HP Tambunan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan itu benar. MA tak menemukan adanya indikasi penyuapan antara Gayus dan hakim PN Tangerang.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Selasa (30/3) di Jakarta. MA telah menerjunkan tim untuk memeriksa hakim PN Tangerang yang menangani perkara Gayus, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang diduga terlibat makelar kasus, pada Senin hingga Selasa.
Upaya penyelesaian skandal Bank Century sampai ke akar-akarnya sepertinya akan menjadi utopia. Jamak diketahui, begitu opsi C berhasil meraih dukungan mayoritas di DPR, ”mesin-mesin Istana” bergerak seperti kilat ke segala penjuru mata angin untuk ”mengendalikan” arah penyelesaian skandal Bank Century.