Perkara suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom membentur pintu tergembok. Saksi yang memegang kunci pintu itu mendaku sakit lupa berat dan mangkir dari panggilan pengadilan. Akibatnya, cukong pemberi cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 pun masih gelap sosoknya.
Kongres III Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Bali, 5-9 April 2010, seharusnya menjadi pintu masuk untuk membersihkan diri. Ketua umum hasil kongres harus membentuk kepengurusan partai yang terbebas dari unsur yang diduga terkait korupsi. Megawati Soekarnoputri akan menjadikan kasus korupsi sebagai bahan pertimbangannya untuk menyusun Dewan Pimpinan Pusat PDI-P periode 2010-2015.
Dewan Perwakilan Rakyat segera membentuk tim pengawas untuk memantau pelaksanaan rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century. Tim yang beranggotakan 15 orang ini memiliki waktu kerja selama 60 hari.
”Minggu ini tiap-tiap fraksi mulai memasukkan nama anggota tim ke Badan Musyawarah DPR. Minggu depan tim diharapkan dapat terbentuk,” kata mantan anggota Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Bambang Soesatyo, Selasa (6/4) di Jakarta.
Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi segera memeriksa anggotanya yang diduga terlibat kasus mafia hukum dan melanggar kode etik profesi advokat.
”Kami prihatin karena ternyata masih ada advokat yang terlibat mafia hukum. Segera setelah proses penyidikan polisi atau penegak hukum lainnya selesai dan ada laporan dari organisasi advokat yang menaunginya, dewan kehormatan segera memeriksanya untuk membuktikan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Denny Kailimang, Selasa (6/4) di Jakarta.
Mahkamah Agung dalam sidang peninjauan kembali yang dipimpin Djoko Sarwoko mengurangi hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan penjara. Anggota majelis, Krisna Harahap, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini terdiri dari Djoko, Hatta Ali, Krisna, Imam Haryadi, dan Sophian M. Artalyta di tingkat kasasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660.000 dollar Amerika Serikat. Urip dihukum 20 tahun penjara.
PPATK Sudah Laporkan
Selain melaporkan dugaan kejahatan terkait perpajakan berdasarkan data rekening pegawai pajak Gayus HP Tambunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK juga melaporkan dugaan kejahatan serupa oleh seorang mantan aparat pajak yang menyimpan dana lebih besar daripada Gayus. Namun, belum ada kejelasan penanganan atas laporan kasus itu.
Gurita suap yang dipaparkan Kompas, Senin (5/4), menunjukkan sangat meratanya pejabat negara yang gampang disentuh penyuapan; mulai dari lembaga peradilan, kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, polisi, pengacara, DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bea dan Cukai, kementerian, hingga Komisi Yudisial.
Kenyataan itu menunjukkan, di negeri ini korupsi dilakukan dengan kompak, manis, dan tentu tanpa rasa bersalah. Bahkan, sangat mungkin para koruptor punya semboyan yang cukup heroik: ”korupsi adalah hak setiap bangsa”.
Tentakel gurita korupsi terbentang panjang, jalin-menjalin ke mana-mana merasuki lapisan pemerintahan, bisnis, dan masyarakat; memperlihatkan gejala bahwa bangsa ini sedang sakit parah.
Dari satu pemerintahan ke pemerintahan lain sejak era Reformasi, sepertinya belum ditemukan cara ampuh mengubah perilaku koruptif bangsa ini kendati kita tak bisa menutup mata atas kemajuan kecil pembaruan hukum dan birokrasi. Fondasi gerakan dan kelembagaan antikorupsi masih sangat rapuh oleh perlawanan balik koruptor yang terganggu kepentingan ekonomi dan politiknya.
Hukuman berat wajib diterapkan terhadap para koruptor. Pola pemiskinan dengan cara merampas atau menyita harta kekayaan koruptor, pemberian sanksi sosial, dan penerapan hukum yang tegas dinilai efektif untuk menekan korupsi yang semakin merajalela di Indonesia.
Aset Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus membesar dalam tiga tahun terakhir. Dari semula Rp 30 triliun, jumlahnya kini mencapai Rp 51 triliun. Aset tersebut tersebar di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Salah satunya berupa rumah dinas (rumdin) mantan dosen.