KY Kritik Keputusan MA, Tidak Berpihak pada Rakyat

Potongan hukuman enam bulan penjara untuk terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin menuai kecaman. Komisi Yudisial (KY) menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan PK (peninjauan kembali) yang diajukan oleh Ayin tidak berpihak kepada masyarakat. Putusan tersebut justru menunjukkan upaya proteksi MA terhadap penyuap jaksa kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Urip Tri Gunawan tersebut.

"Putusan itu mengenaskan. Itu menyedihkan," kata Ketua KY Busyro Muqoddas saat menghadiri pelantikan hakim agung di gedung MA kemarin (7/4).

Menurut dia, korting hukuman untuk Ayin tidak tepat kini, ketika Indonesia menjadi negara terkorup se-Asia Pasifik. Apalagi, saat ini juga muncul kasus mafia dan korupsi pajak oleh staf Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan yang menjadi sorotan publik.

Busyro menilai alasan kemanusiaan bahwa Ayin memiliki sejumlah perusahaan yang menanggung banyak karyawan, yang digunakan sebagai dasar putusan MA itu, tidak tepat. "Alasan itu tidak salah. Tetapi, ketika kasus korupsi tersebut dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan, itu kemanusiaan siapa? Kemanusiaan harus diartikan rakyat," tuturnya.

Busyro menegaskan, hukum harus jelas berpihak kepada rakyat. Yakni, rakyat yang tertindas karena ketidakadilan. Dalam kasus korupsi, papar dia, hukum harus berpihak kepada rakyat yang menjadi korban praktik korupsi.

Namun, dia menyatakan tidak kaget dengan putusan majelis hakim MA yang diketuai Djoko Sarwoko tersebut. Sebab, tren putusan hakim saat ini cenderung melemah terhadap para pelaku korupsi. Hakim dinilai cenderung memberikan putusan minimalis, bahkan bebas, kepada para pelaku korupsi. "Itu agaknya terus terjadi," ujarnya.

Dia menjelaskan, kecenderungan tersebut bakal terus berlangsung di korps jubah hitam. "Kalau tidak ada revolusi pemikiran di kalangan MA, (putusan ringan bagi pelaku korupsi, Red) itu bisa terus berlangsung. Hakim harus mengasah nurani dan mempertajam akal budi," ulas dia.

Selasa lalu (6/4) majelis hakim PK MA memotong hukuman untuk Ayin. Wanita yang semula dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta tersebut mendapatkan keringanan sehingga hukumannya menjadi empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.

Majelis hakim memotong hukuman tersebut dengan dua pertimbangan. Pertama, pertimbangan kemanusiaan karena Ayin menanggung banyak karyawan. Selain itu, Ayin tidak memiliki kepentingan dalam suap tersebut. Dia hanya menjadi perantara Urip dan Ny Nursalim, istri obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

Menanggapi kasus itu, Ketua MA Harifin Tumpa menyatakan belum membaca putusan PK untuk Ayin. Namun, menurut dia, korting hukuman itu bisa disebabkan pertimbangan yang meringankan. "Mungkin ada persoalan-persoalan yang dirasa hakim bisa mengurangi hukuman," tutur dia. (aga/kuh/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 8 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan