Komisi III DPR mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan audit manajemen perkara meliputi jumlah perkara masuk, pola penentuan majelis, lama penanganan perkara, dan pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
”Manajemen perkara harus diaudit, misalnya bagaimana proses pendistribusian perkara, kriteria yang digunakan apa saja, bagaimana menentukan perkara A masuk ke majelis ini, sementara perkara B masuk ke majelis itu. Selama ini tidak pernah jelas,” ujar Benny K Harman, Ketua Komisi III DPR, dalam rapat konsultasi dengan MA di Gedung MA, Jakarta.