Hukuman untuk Hengky Ditambah Jadi 18 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Hengky Samuel Daud, rekanan Kementerian Dalam Negeri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah, dari 15 tahun menjadi 18 tahun penjara. Majelis tingkat banding memiliki tiga alasan untuk menambah pidana pokok dan pidana tambahan terhadap terdakwa.

Di antaranya, nilai yang dikorupsi cukup besar dan berpengaruh pada kemakmuran rakyat. Kedua, Hengky juga menyeret pejabat penyelenggara negara sehingga membuat citra pemerintah tercemar. Ketiga, majelis banding melihat dalam melaksanakan tindakannya Hengky sering memaksa.

Hal itu dikemukakan Humas PT DKI Jakarta Andi Samsan Nganro, Rabu (14/4) di Jakarta.

   Sebelumnya, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Pengadilan juga memerintahkan Hengky membayar uang pengganti senilai Rp 82 miliar dikurangi dengan nilai 10 mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang disita negara. Bila uang itu tak dibayarkan, dapat diganti pidana tambahan selama tiga tahun penjara.

Hengky dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”PT DKI menguatkan alasan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor dengan perbaikan pada pidana pokok dan pidana tambahan. PT DKI memandang hukuman perlu diperberat,” kata Andi lagi.

Selain menambah pidana pokok, jelas Andi, PT DKI juga menambah pidana tambahan, yaitu bila uang pengganti tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama lima tahun.

Putusan itu dijatuhkan hari Rabu oleh majelis hakim yang dipimpin Roosdarmani dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, M As’ad Al’maruf, Sudiro, dan Abdurrahman Hasan. ”Putusan diambil secara bulat, tak ada dissenting opinion (pendapat berbeda),” ujar Andi.

Dugaan korupsi dalam pengadaan alat pemadam kebakaran itu terjadi setidaknya di 22 daerah dan melibatkan banyak pejabat. (ana)
Sumber: Kompas, 15 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan