Bisnis TNI; Krusial, Penataan Pemanfaatan Milik Negara

Penataan pemanfaatan barang milik negara seperti sewa tanah dan bangunan berkaitan dengan pengambilalihan aktivitas bisnis TNI akan menjadi titik krusial.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengendali Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI Suryadi, Rabu (14/4), dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan juru bicara tim Silmy Karim.

Suryadi yang juga merupakan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan mengatakan, titik krusial ini terutama untuk perjanjian yang telah dilakukan untuk waktu panjang.

”Yang jelas, kepengurusan di koperasi tidak lagi dianggap sebagai bagian dari jenjang karier di TNI. Inilah yang menjadi poin penting dalam reformasi TNI,” kata Suryadi.

Sjafrie mengatakan, berkaitan dengan aset negara yang dimanfaatkan pihak lain seperti penyewaan akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Hal ini kewajiban pemerintah, bukan institusi lain seperti TNI.

Terkait dengan koperasi dan yayasan akan diatur dengan undang-undang yang mengurus setiap hal tersebut.

”Tim akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan menyelesaikan hal-hal yang masih tertunda seperti koperasi yang ada perjanjian dengan pihak ketiga,” kata Sjafrie.

Direktur Material Ditjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Ali Yusuf yang juga ada dalam tim memaparkan, pemanfaatan milik negara ini masih mengacu pada aturan-aturan lama. Menurut dia, walaupun tim diberi batas waktu sampai Agustus 2010, penanganan masalah ini akan memakan waktu yang lebih lama karena terkait dengan pihak ketiga.

Berkaitan dengan pengambilalihan aset Rp 3,2 triliun yang dipotong utang Rp 1 triliun, Silmy mengatakan, jumlah ini tidak serta-merta dialihkan. Alasannya, koperasi adalah milik anggota, bukan milik institusi TNI. Namun, kata Silmy, tim tetap akan mengakses langsung ke satuan-satuan di daerah. (EDN)
Sumber: Kompas, 15 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan