Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang masih aktif sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, keduanya baru nonaktif setelah ada serah-terima jabatan. "Nanti setelah ada serah-terima," kata Didiek ketika dihubungi Tempo kemarin.
Surat keputusan penonaktifan kedua jaksa tersebut, menurut Didiek, juga belum ada karena Poltak dan Cirus masih mengajukan pembelaan diri. "Keduanya masih dalam proses pengajuan keberatan. Jadi belum ada (SK-nya)," ujarnya.