Hakim pun Mengancam dengan Hukuman Tuhan

Hakim Herdi Agusten tampak gerah karena kesal. Gara-garanya, para saksi yang dihadirkan tak juga kunjung mengaku ikut menerima cek pelawat seperti yang ditudingkan jaksa. Tiga saksi, yakni para politikus Partai Golkar, berkukuh tak menerima cek pelawat saat pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2004.

”Kalau nantinya ternyata terbukti Saudara (saksi) menerima cek tapi tidak mengaku di sidang, kita pakai cara Tuhan saja untuk ambil harta kalian kembali,” ujar ketua majelis hakim Herdi Agusten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Rekening Mencurigakan Pejabat Keuangan Diinvestigasi

Kementerian Keuangan menginvestigasi rekening 25 pejabatnya yang dinilai mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan. "Nanti akan saya umumkan (hasilnya) dalam satu atau dua hari," katanya kemarin.

Kementerian Keuangan akan langsung menginvestigasi profil mereka selama ini. Direktorat Jenderal Pajak malah sudah melakukan tindakan terhadap dua nama yang ditemukan Pusat Pelaporan, yaitu Gayus Halomoan P. Tambunan dan Bahasyim Assifie.

Misbakhun Dicurigai Terkait Mafia Pajak

Perlu pembuktian terbalik atas harta hibah Hadi Poernomo.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mencurigai Muhammad Misbakhun, tersangka kasus letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta, terlibat dalam jaringan mafia pajak.

Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana mengatakan, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini pantas dicurigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak karena pernah jadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Publikasikan Penghasilan Resmi PNS

Perangkat hukum tak cukup hanya mewajibkan pejabat atau pegawai negeri sipil membuktikan harta kekayaan yang diperoleh, tetapi juga harus mewajibkan untuk memublikasikan penghasilan resminya. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai wajar atau tidaknya harta kekayaan pejabat atau PNS.

Cirus Miliki Waktu 14 Hari untuk Keberatan

Senin (12/4), Kejaksaan Agung memberitahukan secara resmi sanksi bagi Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, dua jaksa yang menangani proses penuntutan perkara Gayus HP Tambunan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Cirus dan Poltak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan. Mereka dinonaktifkan karena melanggar disiplin pegawai, tidak cermat menangani prapenuntutan perkara Gayus. Senin lalu, Bidang Pengawasan juga mengonfirmasi ulang soal pemeriksaan 14 jaksa yang berkaitan dengan perkara Gayus tersebut. (idr)

Bahasyim Kena Pasal Pencucian Uang

Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta menjabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dijerat sejumlah pasal korupsi dan pencucian uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menyebutkan, Bahasyim disangka korupsi, melanggar Pasal 2 dan atau 3 dan atau Pasal 12 b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenai sangkaan Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Butuh Komitmen Politik Presiden

Keberhasilan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh kuatnya mesin reformasi yang digerakkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dukungan politik dari Presiden. Sebagus apa pun reformasi birokrasi dirancang dan sekuat apa pun mesin itu digerakkan akan percuma jika tidak ada dukungan Presiden.

Praperadilan; Dalil Anggodo Ditolak

Kejaksaan dan kepolisian menolak dalil yang diajukan Anggodo Widjojo perihal penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan yang dikatakan tak sah dan melawan hukum. Sebab itu, beralasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan itu.

Hal itu dikatakan kuasa hukum kejaksaan dan kepolisian, masing-masing selaku termohon I dan termohon II, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/4). Sidang dipimpin hakim tunggal Nugroho Setiadji.

Penurunan Hukuman Bagian Mafia Hukum

Gayus Lumbuun: MA Hanya Bisa Batalkan atau Kuatkan Putusan

Pemberian keringanan hukuman bagi koruptor ditengarai sebagai bagian dari praktik mafia hukum. Tidak semestinya Mahkamah Agung menurunkan hukuman karena kewenangannya hanya menguatkan atau menolak putusan peradilan di bawahnya.

Penanganan Perkara; Sjahril Djohan Memang Luwes Bergaul

Sjahril Djohan? Setahu saya, ia orang yang luwes bergaul. Orangnya ramah dan gampang akrab.”

Kalimat itu dilontarkan Soehandojo dan Chairul Imam, keduanya mantan jaksa, saat Kompas menanyakan kesan mereka tentang Sjahril Djohan. Sjahril disebutkan terlibat makelar kasus di Mabes Polri yang menjadikan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, sebagai tersangka.

Subscribe to Subscribe to