Triliunan Rupiah Hasil Pajak Berpotensi Hilang

Potensi hilangnya pemasukan negara akibat korupsi sektor perpajakan dinilai lebih dari Rp 10 triliun per tahun. Potensi korupsi terbesar terletak pada Pengadilan Pajak. Apalagi persentase kekalahan yang dialami negara dalam Pengadilan Pajak sekitar 80 persen selama periode 2002-2009.

Koordinator Monitoring dan Analisis Data Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas mengatakan, ada empat titik potensial terjadi korupsi dalam pengelolaan pajak yang selama ini lepas dari perhatian publik. Titik itu adalah Pengadilan Pajak, proses rekonsiliasi data, penagihan piutang negatif atau pemutihan, dan restitusi pajak.

”Dugaan kebocoran akibat korupsi paling besar terletak pada proses Pengadilan Pajak. Ada dugaan suap dari proses pengajuan banding. Selama 2002-2009, putusan paling besar dimenangi wajib pajak,” kata Firdaus di Jakarta, Jumat (16/4).

Secara terpisah, Jumat di Jakarta, Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Suryatin dan Kepala Humas Direktorat Jenderal Pajak M Iqbal mengatakan akan mempelajari lebih dulu data yang disampaikan ICW. Apalagi data itu baru disampaikan ICW.

Data yang dimiliki ICW menunjukkan, selama 2002-2009, gugatan dan banding yang masuk ke Pengadilan Pajak mencapai 22.249 berkas. Sebanyak 16.953 berkas bisa diterima secara formal dan sisanya ditolak. Putusan yang mengabulkan gugatan wajib pajak mencapai 13.672 berkas atau sebesar 81 persen.

”Sebagian besar putusan tidak menguntungkan negara, dikalahkan oleh Pengadilan Pajak. Jadi, pendapatan negara berkurang,” ungkap Firdaus.

Selama 2008, menurut Firdaus, potensi pendapatan negara yang hilang karena kekalahan dalam pengadilan pajak sedikitnya Rp 12,2 triliun.

Sementara potensi korupsi pada proses rekonsiliasi data, menurut Firdaus, terjadi karena perbedaan perhitungan pajak dari wilayah (kantor wilayah) ke pusat (Ditjen Pajak). Mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2007- 2008, terdapat 64.313 transaksi senilai Rp 2,9 triliun yang tercatat di Sistem Akuntansi Instansi, tetapi tak terdapat di Sistem Akuntansi Umum. ”Potensi kerugian negara dari titik ini sebesar Rp 3,43 triliun pada 2008 saja,” katanya.

Firdaus menambahkan, dari proses pemutihan pajak, ditaksir potensi pemasukan yang hilang Rp 767,76 miliar. Ini didasarkan pada audit BPK 2007-2008 yang menemukan penihilan piutang negatif. (aik)
Sumber: Koran Tempo, 17 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan