Mafia Hukum; Satgas Akan Bongkar Mafia Pertambangan

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan membongkar praktik mafia pertambangan di daerah. Hal ini dilakukan karena rakyat dan negara dirugikan akibat praktik pertambangan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di sela-sela seminar ”Perlindungan Hukum dalam Berinvestasi” di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (17/4).

Menurut Denny, Satgas sudah turun ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Di sana ada masalah seputar tambang. ”Presiden mengatakan, (Satgas) jangan hanya di pusat. Pergi ke daerah. Daerah yang kaya, tetapi ada masalah. Banyak tambang besar, tetapi listrik (sering) padam. Itu berarti mafia tambang ada di sana,” ujar Denny.

Disinggung siapa saja pelaku mafia tambang itu, Denny mengatakan, masyarakat bisa melihat sendiri dari cara mereka mengeksploitasi tambang, bagaimana izin-izin tambang yang diberikan, serta bagaimana cara mereka membayar pajak dan royalti.

Dalam pemberian izin, Denny mengingatkan, perlu dicermati, terutama menjelang pelaksanaan pemilu kepala daerah. Keakuratan dan akuntabilitas saat izin dikeluarkan perlu dicek sebab tak jarang di balik pemberian izin itu ada kepentingan tertentu, yakni barter izin tambang dengan biaya politik calon kepala daerah.

Endang Kusumayadi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalsel, serta Muhammad Solikin, Wakil Ketua Bidang Investasi Kadin Kalsel, yang juga menjadi pembicara seminar, mengatakan, banyak oknum polisi yang terlibat dalam pertambangan. Mereka menjadi beking tambang. Keduanya pun siap memberikan data tentang masalah itu kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

”Di lapangan, informasi yang kami terima dari anggota Kadin, yang bermain bintang-bintang, semacam jenderal dari pusat. Ini sudah lama terjadi. Yang sudah dalam proses hukum juga ada,” ujar Solikin.

Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalsel Ajun Komisaris Besar Harun Sumartha, saat dimintai tanggapan atas dugaan keterlibatan oknum yang membekingi pertambangan, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap oknum yang melanggar. ”Kalau disidik, ya, disidik tuntas. Tidak ada istilah yang ini diuntungkan, itu tidak. Kalau melanggar hukum, ya, kami proses,” ujarnya. (WER)
Sumber: Kompas, 19 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan