Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya bisa bernapas lega. Itu terjadi setelah lembaga antikorupsi tersebut mendapat restu dari Komisi III DPR untuk memanfaatkan dana hibah dari luar negeri Rp 27,6 miliar.
Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu menyatakan, izin komisi yang membidangi hukum dan HAM itu hanya berlaku untuk 2010. "Akhir tahun nanti ada evaluasi untuk bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya setelah rapat dengar pendapat dengan komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (22/4).