PUTUSAN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo pada 19/4 seolah membuka kembali luka lama yang sempat merobek-robek keperkasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimanapun, harus diakui, selama ini KPK telah menjadi tumpuan pemberantasan korupsi di tanah air. Stagnasi kinerja yang ditunjukkan institusi penegak hukum lainnya telah mengubah paradigma berpikir publik untuk memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Bank Century
Dari 30 calon anggota Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk pelaksanaan rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century, sebanyak 19 atau 63,3 persen di antaranya merupakan mantan anggota Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterangan saksi-saksi terkait dugaan korupsi Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Dugaan korupsi senilai Rp 31 miliar tersebut dilakukan Syamsul saat menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumatera Utara.
”Saat ini KPK baru memeriksa saksi-saksi. Tentu pada akhirnya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka, tetapi waktunya belum dipastikan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/4).
Koalisi Anti-Mafia Kehutanan, Kamis (22/4), mendatangi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Mereka melaporkan indikasi adanya mafia hukum di sektor kehutanan yang ada di Provinsi Riau. Sebanyak 12 pejabat dilaporkan terindikasi menjadi jaringan mafia hukum yang berperan dalam terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas 14 kasus kejahatan kehutanan di Riau pada 2008.
Selain polemik politik yang melatarbelakangi diterimanya permohonan praperadilan terhadap surat keputusan penghentian penuntutan atau SKPP dari Kejaksaan Agung terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, perkara ini juga berdimensi hukum yang tumpang tindih. Anggodo Widjojo, yang juga tersangka percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi, berada di tengah pusaran sengkarut masalah hukum ini.
Disiapkan Terobosan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi kondisi terburuk dengan hanya dipimpin oleh dua orang. Hal itu menyusul terancamnya dua unsur pimpinan lembaga itu, yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka lagi.
”Muncul suasana kebatinan kami seperti 2009, ketika kasus ini pertama kali muncul. Kali ini kami lebih siap maju terus, sekalipun nanti, misalnya, pimpinan KPK tersisa dua orang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/4).
Korupsi divonis sebagai suatu extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus ditangani dengan cara-cara luar biasa pula.
Hal itu juga disebabkan jaringan korupsi kini telah menjadi suatu arsitektonik (architectonic) karena menyangkut struktur organisasi suatu sistem kekuasaan yang berkelindan dengan sistem kultural/kebiasaan.
Koalisi Anti-Mafia Kehutanan meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membuat penyidikan kasus illegal logging 13 perusahaan di Riau dilanjutkan. Koalisi meminta Satgas menyelidiki proses hukum pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepolisian setempat terhadap ke-13 perusahaan itu.
“Bersihkan seluruhnya”. Demikian instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sesaat sebelum berangkat ke Hanoi, Vietnam. Intinya, Presiden memerintahkan agar dilakukan pemberantasan menyeluruh terhadap praktek mafia hukum, tak hanya di Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga di seluruh instansi pemerintah lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus Bank Century. Kemarin (21/4), mereka kembali memeriksa mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.
Materi pemeriksaan kali ini berbeda daripada sebelumnya. Jika pemeriksaan sebelumnya terkait dengan aliran bailout (dana talangan) Bank Century, kemarin Robert ditanya seputar pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).