Pembatalan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal berdampak kepada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terjadi jika upaya banding yang dilakukan kejaksaan gagal dan pengadilan tinggi (PT) kembali memenangkan Anggodo Widjojo sebagai pemohon praperadilan.
Sebagai antisipasi, KPK menyiapkan solusi untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Yakni, jika SKPP tersebut tetap dibatalkan PT DKI Jakarta dan proses hukum Bibit-Chandra berlanjut ke pengadilan.