Perkara Cek Perjalanan; Endin dan Hamka Dituntut

Endin AJ Soefihara (Fraksi PPP) dan Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), dua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, dituntut masing-masing tiga tahun penjara dalam sidang terpisah perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

”Terdakwa Endin AJ Soefihara secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/5).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Endin dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 dan dakwaan kedua Pasal 11 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, Endin dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya di persidangan.

Menurut Sarjono, Endin terbukti menerima 30 lembar cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo. Tiap cek senilai Rp 50 juta sehingga nilai seluruhnya Rp 1,5 miliar. ”Terdakwa mengetahui pemberian itu (cek perjalanan) terkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004,” katanya.

Endin kemudian membagikan cek perjalanan tersebut kepada rekan kerjanya di Komisi IX DPR, yang juga dari Fraksi PPP, yaitu Sofyan Usman sebesar Rp 250 juta dan Uray Faisal Hamid juga Rp 250 juta. Sedangkan Danial Tandjung dan Endin sendiri masing-masing mendapat jatah Rp 500 juta.

Tuntutan Hamka
Dalam sidang tuntutan terhadap Hamka, JPU Riyono mengatakan, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sehingga dituntut hukuman penjara tiga tahun. Hamka juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menjelaskan, Hamka menerima map berisi cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo dengan nilai total Rp 7,35 miliar. Hamka sendiri didakwa menikmati Rp 2,25 miliar. Jaksa juga menyebutkan, Hamka mengetahui bahwa cek itu diberikan berkaitan dengan terpilihnya Miranda Goeltom.

Atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. (AIK)
Sumber: Kompas, 5 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan