Sejumlah kasus korupsi yang mencuat belakangan ini menguakkan adanya kemelut hukum yang parah. Masihkah profesi di bidang hukum menarik minat orang untuk menggelutinya?
Jika mengacu pendapat ahli teori hukum dari Belanda, AM Hol dan MA Loth (2001), seorang profesional hukum yang ideal adalah mereka yang mampu menjadi penghubung antardua pihak yang bertikai. Selain itu, dia juga harus dapat menjadi jembatan antara pihak-pihak itu dan masyarakat serta dapat menimbang beragam kepentingan, norma, serta nilai yang ada di dalam masyarakat.