Sejumlah kalangan, dengan alasan berbeda, menilai, penggunaan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti hasil keputusan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century tidak lagi perlu dilanjutkan.
Kebanyakan dari mereka menilai, akan jauh lebih tepat jika kasus itu dilanjutkan secara hukum. Sejumlah pendapat itu muncul dalam dialog publik ”Menakar Kepentingan Rakyat dalam Usulan Hak Menyatakan Pendapat” di Jakarta, Senin (10/5).