Klien-klien Gayus Tambunan yang diduga terlibat dalam kasus sindikasi mafia pajak bakal tidak bisa tidur nyenyak. Sebab, dari hasil pemeriksaan beberapa (perusahaan) kolega Gayus, mereka diancam delik pidana penyuapan. Mereka diduga menyetorkan dana ''gelap'' ke rekening Gayus dan terancam menjadi tersangka.
''Kalau dalam proses pembayaran pajak ada manipulasi, itu bisa penyuapan dan bisa dijerat pidana korupsi. Sebab, saat itu Gayus adalah aparat negara,'' ujar Dr Chairul Huda, staf ahli Kapolri bidang hukum pidana, kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin (22/5).