Penanganan skandal pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century masih setengah hati. Penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, dinilai lamban karena belum melaksanakan satu pun rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat terkait skandal Bank Century.
Sri Mulyani Tinggalkan Tanah Air Menuju AS
Mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemarin (26/5) meninggalkan tanah air untuk persiapan tugas barunya sebagai managing director (direktur pelaksana) Bank Dunia di Washington DC, Amerika Serikat. Sri Mulyani sudah harus aktif di lembaga multilateral tersebut per 1 Juni nanti dan sebelumnya harus menjalani orientasi.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008. Saat itu, Susno menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jabar. Dengan demikian, Susno dijerat pidana dalam dua kasus oleh Mabes Polri.
Langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menarik empat penyidiknya yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara ini berhasil dibatalkan.
Kontrak Pencetakan Uang Pecahan Rp 100 Ribu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi soal dugaan suap yang melibatkan pejabat senior Bank Indonesia (BI). Dugaan suap itu terjadi dalam kontrak pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu oleh perusahaan percetakan Australia, Securency International and Note Printing Australia (SINPA).
JPU Minta Hakim Cabut Kuasa sebagai Penasihat Hukum
Posisi Raja Bonaran Situmeang sebagai anggota tim kuasa hukum Anggodo Widjojo dipermasalahkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pembacaan tanggapan jaksa terhadap keberatan terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut surat kuasa Bonaran sebagai penasihat hukum Anggodo. Alasannya, Bonaran berkedudukan sebagai saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
Tak Izinkan Keluar Tahanan, Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rivalitas antara Mabes Polri dan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji semakin panas. Kali ini polisi tidak akan membiarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Susno.
MANTAN Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai menuai simpati. Dua komisi negara menyatakan siap pasang badan untuk menjaga jenderal bintang tiga nonjob itu. Yakni, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Perlindungan terhadap Susno sudah memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lurah Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta, Basuki, akhirnya dimejahijaukan terkait korupsi dana rekonstruksi gempa senilai Rp 1,6 miliar. Korupsi dilakukan dengan cara memotong dana rekonstruksi korban gempa sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (25/5), jaksa penuntut umum Roj mengatakan, Basuki melakukan korupsi dana rekonstruksi bersama Suhardiyanto, Lilik Karnaen, dan Pipit Fajar. Perkara Suhardiyanto dan Lilik diproses terpisah, sedangkan Pipit Fajar sampai sekarang masih buron.
Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah membicarakan secara khusus kasus korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. KPK akan menyupervisi dalam bentuk gelar perkara dengan penegak hukum daerah di NTT.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin yang dimintai tanggapan atas kasus korupsi yang sudah kronis, melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (25/5). Korupsi yang merebak di NTT itu menjadi laporan otonomi daerah Kompas (25/5, halaman 5).